Aktivitas Utama Dalam Penyusunan Anggaran Berbasis






Kinerja

Aktivitas utama dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya. Prosesmendapatkan data kuantitatif bertujuan untuk memperoleh informasi dan pengertian tentang berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan. (Enceng Koswara tahun 2008).

Data kuantitatif juga dapat memberikan informasi tentang bagaimana manfaat setiap program terhadap rencana strategis. Proses pengambilan keputusan harus melibatkan setiap level dari manajemen pemerintahan. Pemilihan dan prioritas program yang akan dianggarkan akan sangat tergantung pada data tentang target kinerja yang diharapkan dapat dicapai.

2.7. Fungsi Penganggaran

Suatu sistem penganggaran memiliki banyak fungsi dan fungsi-fungsi tersebut bisa saja saling terkait. Sangat sulit menemukan suatu sistem penganggaran yang dapat memenuhi seluruh fungsinya dengan baik dan dapat memuaskan seluruh pihak yang berkepentingan.

Secara umum fungsi penganggaran menurut granof adalah sebagai berikut: (Michael Granof tahun 2001).

a. Perencanaan (planing)

Dalam arti luas, perencanaan meliputi pemprograman (menentukan aktivitas yang akan dilakukan), perolehan sumber daya dan alokasi sumber daya.Hal ini berkaitan dengan menentukan jenis, kuantitas dan kualitas jasa yang akan disediakan untuk konstituen, memperkirakan biaya atas jasa-jasa tersebut, dan menentukan bagaimana pembayaran untuk jasa tersebut.


b. Pengendalian dan pengelolaan (controlling and administering)

Anggaran membantu memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan rencana.Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor aliran sumber daya dan menunjukkan kebutuhan untuk penyesuaian operasional.Badan legislatif menggunakan anggaran untuk menentukan otoritas pengeluaran terhadap eksekutif yang akhirnya menggunakannya untuk menentukan otoritasnya terhadap unit kerja dibawahnya (Departemen atau Lembaga).

c. Pelaporan dan evaluasi (Reporting and Evaluating)

Anggaran menjadi dasar untuk pelaporan, pengevaluasian pada akhir priode. Perbandingan realisasi dengan anggaran menunjukkan apakah mandat penerimaan dan pengeluaran sudah dilaksanakan. Lebih penting lagi, jika dikaitkan dengan tujuan organisasi, anggaran dapat memfasilitasi penilaian efisiensi dan efektifvitas.

Dalam pasal 3 (4) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2003 disebutkan bahwa anggaran (APBN dan APBD) mempunyai fungsi: otorisasi, perencanaan, pengawasan alokasi , distribusi dan stabilisasi, dengan artian sebagai berikut:

a. Fungsi otorisasi berarti anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan belanja pada tahun yang bersangkutan.

b. Fungsi perencanaan berarti anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

d. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

e. Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan.

f. Fungsi stabilisasi berarti bahwa anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggaran negara adalah alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi.

2.8. Pendekatan Atau Sistem Penganggaran


Sistem penganggaran adalah tatanan logis, sistematis dan baku yang terdiri dari tata kerja, pedoman kerja dan prosedur kerja penyusunan anggaran yang saling berkaitan. Terdapat lima jenis system penganggaran yang diterima umum yaitu: (Abdul Halim 2007).

a. Line Item Budgeting

Line item Budgeting adalah penyusunan anggaran yang didasarkan kepada dan dari mana dana berasal (pos-pos penerimaan) dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran). merupakan pendekatan paling tua dan banyak mengandung kelemahan antara lain: Berorientasi kepada input, dasar alokasi tidak jelas, tidak fleksibel dan berorientasi jangka pendek.

Konsep ini akhirnya ditinggalkan dan digantikan oleh konsep- konsep yang muncul kemudian seperti anggaran program (program budgeting), system perencanaan, pemprograman dan penganggaran (Planing, Programming Budgeting System) dan penganggaran dasar nol (Zero Based Budgeting)

b. Incremental Budgeting

Incremental Budgeting adalah system anggaran belanja dan pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun berjalan, sekaligus sebagai dasar penentuan usulan anggaran periode tahun yang akan datang. Angka dipos pengeluaran merupakan perubahan (kenaikan) dari angka priode sebelumnya

c. Planning Programming Budgeting System ( PPBS)

Planning Programming Budgeting System adalah suatu proses perencanaan , pembuatan program dan penganggaran yang terkait dalam suatu system sebagai suatu kesatuan yang bulat dan tidak terpisah-pisah.

Dalam Planning Programming Budgeting System (PPBS) terkandung identifikasi tujuan organisasi, permasalahan yang mungkin timbul, proses pengorganisasian, perkoordinasian dan pengawasan  terhadap semua kegiatan yang diperlukan dan pertimbangan implikasi keputusan terhadap berbagai kegiatan dimasa yang akan datang.

Planning Programming Budgeting System (PPBS) berusaha merasionalkan proses pembuatan anggaran dengan cara menjabarkan rencana jangka panjang ke dalam program-program dan sub-sub program serta berbagai proyek.

d. Zero Bases Budgeting (ZBB)


Zero Bases Budgeting (ZBB) adalah system anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan tahun yang bersangkutan, bukan pada apa yang telah dilakukan pada masa lalu. Zero Bases Budgeting (ZBB) mensyaratkan adanya evaluasi atas semua kegiatan/pengeluaran dan semua kegiatan dimulai dari basis nol, tidak ada level pengeluaran minimum tertentu.

Namun semua konsep-konsep tersebut di atas, selain menawarkan kekuatannya juga akhirnya tenggelam oleh berbagai kelemahannya. Pada akhirnya sejalan dengan perkembangan manajemen publik baru, yang berorientasi kepada hasil, pelayanan, inovasi, fleksibilitas dan akuntabilitas maka banyak negara mulai beralih kepenganggaran kinerja (performance Budgeting).

e. Performance Budgeting (penganggaran kinerja)

Performance Budgeting adalah teknik penyusunan anggaran berdasarkan pertimbangan beban kerja (Worklood) dan unit cost dari setiap kegiatan yang terstruktur.Anggaran kinerja menekankan keterkaitan antara anggaran dengan hasil kerja.

2.9. Proses Penyusunan Anggaran

Proses penyusunan anggaran sering kali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat. Nota Keuangan yang disampaikan presiden setiap bulan Agustus selalu menjadi indikator perekonomian negara selama satu tahun mendatang.

Menurut Freeman, anggaran (Robert J.Freeman and Shoulders.Craig D. tahun 2003) adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya ke dalam kebutuhan- kebutuhan yang tidak terbatas (the process of allocating resources to unlimited demands), anggaran dapat juga dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu dalam ukuran financial.

Perencanaan anggaran dalam organisasi sektor publik, terutama pemerintah merupakan sebuah proses yang cukup rumit dan mengandung muatan politis yang cukup signifikan. Bagi organisasi sector public seperti Departemen Perindustrian, anggaran bukan hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.

Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang menekankan pada keterkaitan antara anggaran dengan hasil yang diinginkan. Penerapan penganggaran kinerja harus dimulai dengan perencanaan kinerja, baik pada level nasional (pemerintah) maupun level instansi (kementerian atau lembaga), yang berisi komitmen tentang kinerja yang akan dihasilkan, yang dijabarkan dalam program-program dan kegiatan- kegiatan yang akan dilakukan.

Setiap instansi selanjutnya menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan program dan kegiatan yang direncanakan dengan format Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), yang selanjutnya dibahas dengan otoritas anggaran (Departemen Keuangan, Bappenas, dan DPR). RKA-KL dari keseluruhan kementerian/lembaga kemudian dihimpun dan menjadi bahan penyusunan RAPBN bagi pemerintah..

Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Budgeting) adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis Organisasi (Indra bastian tahun

2004) Proses Anggaran Berbasis Kinerja harus disesuaikan dengan Kebijakan pembangunan Industri yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah.

Berbicara tentang Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti RKA-SK (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). sampai pada tahun  anggaran 2007 masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip dasar yang harus dianut dalam Anggaran Berbasis Kinerja.

Keluaran (output) kegiatan satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran di atas, beberapa diantaranya ada yang tidak termasuk dalam jenis keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan termasuk dalam jenis masukan (input).Keluaran (output) kegiatan satuan kerja adalah sesuai dengan yang direncanakan dan dimuat dalam dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) Satuan Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Sedangkan harga satuannya adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), yang pada tahun 2007 ini diubah menjadi Standar Biaya Khusus (SBK). Akan tetapi ada Harga Satuan Pokok "Kegiatan" dari beberapa Kementerian/Lembaga yang belum dicantumkan, dan yang tercantum dalam HSPK selama ini tidak seluruhnya Harga Satuan Pokok "Kegiatan" dari Kementerian/Lembaga, melainkan masih ada yang merupakan harga satuan pokok "Pekerjaan".

0 Response to "Aktivitas Utama Dalam Penyusunan Anggaran Berbasis "

Post a Comment