Sunday, October 25, 2015
Pelaksanaan Sertifikasi
Dasar Pelaksanaan Sertifikasi
Dasar Pelaksanaan Sertifikasi
Dasar pelaksanaan sertifikasi terdapat dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 yang berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan di Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Sertifikat pendidik yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan”. Dasar pelaksanaan sertifikasi guru yang lain adalah:
1. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan 4 Mei 2007
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
1.1.7. Kompetensi Guru dalam Sertifikasi
Kompetensi guru dalam sertifikasi terdapat dalam Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 yang berbunyi Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a. Kompetensi Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c. Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
d. Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
1.1.8. Komponen Portofolio Sertifikasi
Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam sertifikasi dalam jabatan. Guru harus mempunyai komponen-komponen dibawah ini:
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik adalah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
2. Pendidikan dan pelatihan
Kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
3. Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu.
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu kompetensi dasar (KD) tertentu. Bukti fisik perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) hasil karya guru yang bersangkutan sebagai bukti persiapan pembelajaran. RPP disusun mengacu Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan.
Pelaksanaan pembelajaran adalah kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pembelajaran di kelas sesuai dengan yang tertuang pada Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan. Tahapan pembelajaran meliputi pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut).
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai menrujuk pada jabaran kompetensi kepribadian dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
6. Prestasi akademik
Prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh; lomba karya akademik, sertifikat keahlian atau keterampilan, pembimbing PPL, reviewer buku.
7. Karya pengembangan profesi
Hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Contoh: artikel yang dimuat di jurnal ilmiah, buku, modul pembelajaran, media pembelajaran.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Partisipasi guru dalam forum ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Forum ilmiah dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan kurang relevan (KR). Relevan apabila materi forum ilmiah mendukung peningkatan kinerja profesional guru. Contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Kurang relevan apabila materi forum ilmiah kurang mendukung peningkatan kinerja profesional guru.
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat sekolah, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi, nasional, atau internasional. Pengurus yang dimaksud adalah Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Sekretaris, Bendahara, serta Ketua dan anggota Biro/Divisi/Seksi. Pengurus organisasi pada tingkat sekolah dinotasikan sebagai tugas tambahan, antara lain sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembantu kepala sekolah/kepala urusan, ketua jurusan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan sekolah, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas (guru kelas SD/TK), dan pembimbing kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, majalah dinding, karya ilmiah remaja-KIR, dll).
Organisasi kependidikan di luar sekolah antara lain Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), Asosiasi Pendidikan Khusus Indonesia (APKHIN), Himpunan Sarjana dan Pemerhati Pendidikan IPA Indonesia (HISPPIPAI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi sosial di luar sekolah pada tingkat desa antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), LKMD/LMD/BPD. Organisasi sosial-keagamaan contohnya takmir masjid atau Dewan Keluarga Mesjid (DKM), Dewan Gereja, dan yang sejenisnya. Keterlibatan guru dalam suatu kepanitiaan yang sifatnya temporer mulai pada tingkat sekolah, desa, sampai tingkat internasional tidak dinilai.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam bidang pendidikan dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain penghargaan sebagai guru yang berdedikasi tinggi yaitu guru yang ditugaskan di daerah khusus, Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; guru kreatif, guru favorit, guru inovatif, dan penghargaan lain sesuai dengan kekhasan kriteria yang ditetapkan. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi yang kredibel.
1.1.9. Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru yang terdapat dalam standar sertifikasi guru memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan berikut ini (Mulyasa, 2007):
a. Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kompetensi guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa guru yang perlu mendapat pembinaan secara kontinyu, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b. Merupakan alat seleksi penerimaan guru
Uji kompetensi diharapkan dapat menjaring guru-guru yang kompeten, kreatif, profesional, inovatif, dan menyenangkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya. Dengan uji kompetensi yang digunakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru dapat dilakukan secara profesional, tidak didasarkan atas suka-tidak suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif, dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
c. Untuk pengelompokkan guru
Hasil uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatanm dan penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak menerimanya. Dalam hal ini, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang.
d. Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut, antara lain Kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
e. Merupakan alat pembinaan guru
Uji kompetensi mengandung syarat yang menjadi kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai dengan karakteristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
f. Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
0 Response to "Dasar Pelaksanaan Sertifikasi"
Post a Comment