Wednesday, October 7, 2015
E-Commerce
E-Commerce Dalam Hubungan Dengan Hukum Kotrak
Salah satu bidang hukum yang banyak tersentuh dari adannya transaksi via e-commerce adalah bidang hukum kontrak.
Banyak bagian dari hukum kontrak yang mesti mendapat kajian yang saksama manakala dihadapkan dengan transaksi e-commerce ini. Bidang –bidang dari hukum kontrak yang bersentuh dengan bisnis e-commerce ini antara lain sbb:
1) Ada atau tidaknya penawaran
2) Ada atau tidaknya penerimaan
3) Ada atau tidaknya kata sepakat
4) Jika ada kata sepakat, sejak kapan mulai ada
5) Keharusan kotrak tertulis dan tanda tangan tertulis
6) Masalah pembuktian perdata
7) Bagaimana mengetahui para pihak dan kecakapan berbuat para pihak
8) Perumusan kembali masalah wanprestasi
9) Perumusan kembali masalah force majeur
10) Ganti rugi yang bagaimana yang paling cocok untuk kontrak e-commerce
11) Masalah kontrak berat sebelah dan kontrak baku.
J. Hukum yang Berlaku dan Pengadilan yang Berwenang
Dalam hubungan dengan hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang untuk kegiatan e-commerce ini, berlakulah prinsp-prinsip hukum sebagai berikut:
1) Jika para pihak melakukan pilihan hukum dan atau pengadilan yang berwenang dalam kontraknya, maka hukum dan pengadilan yang dipilih tersebutlah yang berlaku
2) Jika terhadap bidang e-commerce yang sudah terdapat perjanjian internasional dan negara yang bersangkutan berlaku perjanjian internasional tersebut, maka ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut haruslah dianggap berlaku.
3) Jika tidak ada pilihan hukum dan atau pengadilan, dan tidak ada pula perjanjian internasional, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum perdata internasional dari kedua negara tersebut.
K. Persentuhan Dengan Hukum Bidang Lain
Cabang hukum lain yang banyak bersentuhan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Hukum komputer
2) Hukum kontrak
3) Hukum perlindungan konsumen
4) Hukum anti monopoli dan persaingan curang
5) Hukum pembuktikan
6) Hukum tentang telekomunikasi
7) Hukum pajak
8) Hukum tentang pembiayaan via kartu kredit
L. Kekuatan Alat Bukti
Salah satu yang sangat menjadi masalah hukum tentang e-commerce adalah bahwa proses e-commerce belum dapat diakui sebagai bukti oleh hukum pembuktian perdata seperti yang diatur dalam KUH perdata dan undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Beberapa prinsip hukum yang bersentuhan dengan e-commerce yang mestinya diakui sektor hukum pembuktian adalah sebagai berikut:
Semua informasi elektrinik dalam bentuk data elektronik mestinya memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian. Dengan demikian , data elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen kertas.
Kontrak yang dibuat secara elektronik mempunyai akibat hukum dan kekuatan pembuktian yang sama dengan kontrak yang dibuat secara tertulis diatas kertas.
Tanda tangan elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan biasa.
Akan tetapi,paling tidak terhadap kontrak-kontrak penting, keharusan tertulis dan tanda tangan para pihak sampai kapan pun masih tetap diperlukan. Yang tergolong ke dalam kontrak penting tersebut adalah sbb:
1) Kontrak pembelian benda tidak bergerak
2) Penerbitan surat berharga
3) Hibah
4) Wasiat
5) Surat kuasa
6) Dokumen kepemilikan
7) Jaminan hutang
8) Kontrak dalam hubungan hukum keluarga
Menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maka yang dimaksud “teknologi informasi” adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, mengenalisasi, dan menyebarkan informasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, memproses, mengumumkan, mengirim, atau menyebarkan informasi elektronik.
Selanjutnya yang dimaksud dengan “informasi elektronik” adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronok, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian yang dimaksud dengan “transaksi elektronik” adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan”dokumen elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, dll
Penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem hukum pembuktian didasari atas asas-asas sebagai berikut:
1) Asas kepastian hukum
2) Asas manfaat
3) Asas kehati-hatian
4) Asas itikad baik
5) Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi
Berikutnya pengakuan hukum pembuktian terhadap penggunaan dan pemanfaatan alat bukti elektronik dari teknologi informasi dan transaksi elektronik di indonesia adalah sbb:
1) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2) Meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional melalui bisnis dengan menggunakan e-commerce
3) Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayani publik
4) Memajukan pemikiran dan kemampuan masyarakat dibidang pemanfaatan teknologi informasi.
5) Memberikan rasa aman, keadialan, dan kepastian hukum bagi pengguna jasa teknologi informasi.
Beberapa persyaratan yuridis diindonesia agar suatu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat diakui sebagai alat bukti yang sah dan penuh adalah sbb:
1) Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus beritikad baik dan dapat menuangkan transaksi elektronik tersebut kedalam suatu kontrak elektronik
2) Pembuktian dengan sistem alat bukti elektronik tidak berlaku terhadap:
a. Pembuktian yang oleh undang-undang disyaratkan dalam bentuk tertulis
b. Pembuktian yang oleh undang-undang disyaratkan dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
3) Menggunakan sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang yakni sistem elektronik yang berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan , mengumpulkan, mengirim, atau menyebarkan informasi elektronik.
4) Informasi yang terdapat dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
5) Jika digunakan “sertifikat elektronik” untuk mendukung suatu tanda tangan elektronik, maka penandatanganan harus memastikan kebenaran da keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat elektronik tersebut. Sertifikat elektronik ini diberikan oleh penyelenggaran sertifikasi elektronik yang diakui secara sah dengan tujuan untuk memastikan keabsahan suatu tanda tangan atau keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemiliknya
6) Tanda tangan elektronik baru mempunyai kekuatan hukum jika:
a. Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait dengan pihak penandatangannya.
b. Pada saat proses penandatanganan elektronik, maka data pembuatan tanda tangan elektronik hanya berada dalam kuasa pihak penandatangan.
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik atau perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
d. Tersedianya cara-cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pihak penandatanganan.
e. Tersedia cara-cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Banyak bagian dari hukum kontrak yang mesti mendapat kajian yang saksama manakala dihadapkan dengan transaksi e-commerce ini. Bidang –bidang dari hukum kontrak yang bersentuh dengan bisnis e-commerce ini antara lain sbb:
1) Ada atau tidaknya penawaran
2) Ada atau tidaknya penerimaan
3) Ada atau tidaknya kata sepakat
4) Jika ada kata sepakat, sejak kapan mulai ada
5) Keharusan kotrak tertulis dan tanda tangan tertulis
6) Masalah pembuktian perdata
7) Bagaimana mengetahui para pihak dan kecakapan berbuat para pihak
8) Perumusan kembali masalah wanprestasi
9) Perumusan kembali masalah force majeur
10) Ganti rugi yang bagaimana yang paling cocok untuk kontrak e-commerce
11) Masalah kontrak berat sebelah dan kontrak baku.
J. Hukum yang Berlaku dan Pengadilan yang Berwenang
Dalam hubungan dengan hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang untuk kegiatan e-commerce ini, berlakulah prinsp-prinsip hukum sebagai berikut:
1) Jika para pihak melakukan pilihan hukum dan atau pengadilan yang berwenang dalam kontraknya, maka hukum dan pengadilan yang dipilih tersebutlah yang berlaku
2) Jika terhadap bidang e-commerce yang sudah terdapat perjanjian internasional dan negara yang bersangkutan berlaku perjanjian internasional tersebut, maka ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut haruslah dianggap berlaku.
3) Jika tidak ada pilihan hukum dan atau pengadilan, dan tidak ada pula perjanjian internasional, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum perdata internasional dari kedua negara tersebut.
K. Persentuhan Dengan Hukum Bidang Lain
Cabang hukum lain yang banyak bersentuhan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Hukum komputer
2) Hukum kontrak
3) Hukum perlindungan konsumen
4) Hukum anti monopoli dan persaingan curang
5) Hukum pembuktikan
6) Hukum tentang telekomunikasi
7) Hukum pajak
8) Hukum tentang pembiayaan via kartu kredit
L. Kekuatan Alat Bukti
Salah satu yang sangat menjadi masalah hukum tentang e-commerce adalah bahwa proses e-commerce belum dapat diakui sebagai bukti oleh hukum pembuktian perdata seperti yang diatur dalam KUH perdata dan undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Beberapa prinsip hukum yang bersentuhan dengan e-commerce yang mestinya diakui sektor hukum pembuktian adalah sebagai berikut:
Semua informasi elektrinik dalam bentuk data elektronik mestinya memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian. Dengan demikian , data elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen kertas.
Kontrak yang dibuat secara elektronik mempunyai akibat hukum dan kekuatan pembuktian yang sama dengan kontrak yang dibuat secara tertulis diatas kertas.
Tanda tangan elektronik mestinya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan biasa.
Akan tetapi,paling tidak terhadap kontrak-kontrak penting, keharusan tertulis dan tanda tangan para pihak sampai kapan pun masih tetap diperlukan. Yang tergolong ke dalam kontrak penting tersebut adalah sbb:
1) Kontrak pembelian benda tidak bergerak
2) Penerbitan surat berharga
3) Hibah
4) Wasiat
5) Surat kuasa
6) Dokumen kepemilikan
7) Jaminan hutang
8) Kontrak dalam hubungan hukum keluarga
Menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maka yang dimaksud “teknologi informasi” adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, mengenalisasi, dan menyebarkan informasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, memproses, mengumumkan, mengirim, atau menyebarkan informasi elektronik.
Selanjutnya yang dimaksud dengan “informasi elektronik” adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronok, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian yang dimaksud dengan “transaksi elektronik” adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan”dokumen elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, dll
Penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem hukum pembuktian didasari atas asas-asas sebagai berikut:
1) Asas kepastian hukum
2) Asas manfaat
3) Asas kehati-hatian
4) Asas itikad baik
5) Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi
Berikutnya pengakuan hukum pembuktian terhadap penggunaan dan pemanfaatan alat bukti elektronik dari teknologi informasi dan transaksi elektronik di indonesia adalah sbb:
1) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2) Meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional melalui bisnis dengan menggunakan e-commerce
3) Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayani publik
4) Memajukan pemikiran dan kemampuan masyarakat dibidang pemanfaatan teknologi informasi.
5) Memberikan rasa aman, keadialan, dan kepastian hukum bagi pengguna jasa teknologi informasi.
Beberapa persyaratan yuridis diindonesia agar suatu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat diakui sebagai alat bukti yang sah dan penuh adalah sbb:
1) Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus beritikad baik dan dapat menuangkan transaksi elektronik tersebut kedalam suatu kontrak elektronik
2) Pembuktian dengan sistem alat bukti elektronik tidak berlaku terhadap:
a. Pembuktian yang oleh undang-undang disyaratkan dalam bentuk tertulis
b. Pembuktian yang oleh undang-undang disyaratkan dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
3) Menggunakan sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang yakni sistem elektronik yang berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan , mengumpulkan, mengirim, atau menyebarkan informasi elektronik.
4) Informasi yang terdapat dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
5) Jika digunakan “sertifikat elektronik” untuk mendukung suatu tanda tangan elektronik, maka penandatanganan harus memastikan kebenaran da keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat elektronik tersebut. Sertifikat elektronik ini diberikan oleh penyelenggaran sertifikasi elektronik yang diakui secara sah dengan tujuan untuk memastikan keabsahan suatu tanda tangan atau keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemiliknya
6) Tanda tangan elektronik baru mempunyai kekuatan hukum jika:
a. Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait dengan pihak penandatangannya.
b. Pada saat proses penandatanganan elektronik, maka data pembuatan tanda tangan elektronik hanya berada dalam kuasa pihak penandatangan.
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik atau perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
d. Tersedianya cara-cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pihak penandatanganan.
e. Tersedia cara-cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
0 Response to " E-Commerce Dalam Hubungan Dengan Hukum Kotrak"
Post a Comment