PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

1.    Latar Belakang
Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1.1 Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

1.2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN)
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.

1.3. Manfaat Bumi dan Bangunan
Bumi dan Bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara berupa pembayaran pajak.

Dengan adanya beberapa pemikiran diatas, maka wajar apabila peraturan atau ordonansi yang tumpang tindih harus dicabut dan diganti dengan undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
       Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
•    mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
•    memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
•    memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
•    memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang





Obyek Pajak  dari Pajak Bumi dan Bangunan
Obyek PBB adalah “Bumi dan/ atau bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dll.

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada  tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia,
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung anjungan minyak lepas pantai, dll

Obyek Pajak PBB yang dikecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
1.    Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.    Digunakan untuk kuburan,
3.    Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
4.    Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
5.    Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung dan Menetapkan PBB
A.    Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesi.

B.    Dasar Pengenaan PBB :
    Adalah Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP)
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
    Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
    Besarnyapersentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
 
Penentuan NJOP
Di dalam penentuan NJOP PBB oleh dirjen pajak Cq Kp PBB ditentukan 3 metode penilaian atau pendekatan penilaian , antara lain :

1.    Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
2.    Pendekatan Biaya (Cos Approach)
3.    Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Untuk Cara Penilaian menggunakan 2 cara,yakni :

1.    Penilaian Massal (Mass Appraisal)
2.    Penilaian Individual (Individual Appraisal)

C.    Dasar Perhitungan PBB
Dasar Perhitungan yang digunakan untuk menghitung pajak terhutang adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak (Peraturan Pemerintah. Besarnya persentase NJKP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Berdasar PP No. 74 tahun 1998 ketentuan mengenai NJKP untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 20% atay 40% dari Nilai Jual Objek Pajak.

0 Response to "PENGERTIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)"

Post a Comment