Ciri-ciri Hukum Islam dan Ruang Lingkup Hukum Islam

  Ciri-ciri Hukum Islam   Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
    Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.    Mempunyai dua istilah kunci.
    Tediri atas dua bidang utama.
    Strukturnya berlapis.

E.    Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam  baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut  H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
1.    Munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2.    Wirasah mengatur segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
3.    Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia dalam soal ekonomi.
4.    Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan  mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas hukuman ditentukan penguasa).
5.    Al Ahkam as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
6.    Siyar adalah hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
7.    Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.

F.    Tujuan Hukum Islam
Maqasih syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
    Pemeliharaan atas keturunan
Hukum islam telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)


“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
    Pemeliharaan atas akal
Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)





“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
    Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”

G.    Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
•    Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
•    Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
•    Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
•    Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
2.2    HAM
A.     Pengertian HAM secara umum :
    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal, artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak dapat diambil orang lain .
    Tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

B.    Pengertian HAM dalam Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.

C.    Sejarah Perkembangan Pengakuan HAM
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
    MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
.PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan berpendapat dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
o    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
o    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus memberikan sanksi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.
Dalam rangka memperingati abad ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “UNIVERSAL ISLAMIC DECLARATION OF HUMAN RIGHTS” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

D.    Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam, hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan: “berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu, didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan baik menurut keyakinan tersebut.
Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Apabila prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai berikut ini,
a.    Martabat Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b.    Prinsip persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah imannya (Q.S 49:13)
c.    Prinsip kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d.    Prinsip kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e.    Hak atas Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2, 2:273, 9:60, dll)
f.    Hak atas harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.

2.3    Demokrasi
A.    Pengertian demokrasi
Secara umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

B.    Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.]Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

C.    Pengertian Demokrasi dalam Islam
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat tersebut, kita  dapat mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap  elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1.    Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.    Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.    Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.    Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5.    Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.    Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7.    Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.

Hukum, HAM, dan demokrasi adalah tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi akan rapuh apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam ajaran Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.

0 Response to "Ciri-ciri Hukum Islam dan Ruang Lingkup Hukum Islam"

Post a Comment