PENGERTIAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce.

Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah banyak terbukti dalam sejarah perkembangan dunia.

Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam perdagangan internasional. Sebagai satu contoh, kejayaan Cina masa lalu tidak terlepas dari kebijakan dagang yang terkenal dengan nama ‘Silk Route’ atau jalan suteranya. Silk Route tidak lain adalah rute-rute perjalanan yang ditempuh oleh saudagar saudagar Cina untuk berdagang dengan bangsa-bangsa lain di dunia.1

Setelah kejayaan Cina, menyusul negara-negara lain seperti Spanyol dengan Spanish Conquistadors-nya, Inggris dengan The British Empire-nya (beserta perusahaan multinasionalnya yang pertama di dunia, yakni ‘the East-India Company’, Belanda dengan VOC-nya, dll. Kejayaan negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya untuk melakukan transaksi dagang internasional.

Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional ini juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak. Adalah Amanna Gappa, seorang kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (dan pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).2 Yang menjadi esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa berdagang ini adalah

1 Jonathan Reuvid, (ed.), The Strategic Guide to International Trade,

London: Kogan Page, 1997, para. xv.

2 PH.O.L. Tobing, Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa, Ujung

Pandang: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan, 1977, hlm. 154. Di Singapura, misalnya, ada suatu daerah yang khusus untuk menghormati suku Bugis ini karena keunggulan mereka sebagai pelaut dan pedagang. Pemerintah Singapura memberi nama pada suatu daerah di tengah Singapura dengan nama Bugis (di wilayah Bugis Junction). Di Bugis Junction ini kita dapat melihat replika perahu kecil suku Bugis yang berlayar ke

Malaka (sekarang Singapura). Bahkan pernah ada data yang mengungkapkan bahwa perahu Bugis telah juga mengunjungi wilayah utara benua Australia. Prestasi ini telah membuat kagum banyak bangsa di dunia. Bahkan banyak ahli hukum dari berbagai dunia, khususnya Inggris dan Belanda, yang mempelajari hukum-hukum bangsa Bugis ini yang disalin oleh Amanna Gappa. Mereka mempelajari hukum-hukum pelayaran dan hukum

dagang bangsa Bugis untuk kemungkinan diterapkan pada keadaan dewasa ini. Menurut hemat penulis, sesungguhnya, apa yang diperbuat oleh ahliahli hukum Belanda dan ahli hukum Inggris tersebut merupakan pukulan telak pada ahli hukum di tanah air. Kenapa justru ahli hukum asing yang mempelajari dan menggali hukum dagang (internasional) Bugis, bukanny bangsa kita sendiri.suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom).

3 Dengan kebebasan ini siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum, dll. Piagam Hak-hak dan Kewajiban Negara (Charter of Economic Rights and Duties of States) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. (“Every State has the right to engage in international trade”) (Pasal 4).

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL "

Post a Comment