Monday, September 21, 2015
Pengertian Demokrasi
Apa itu Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli.
1. Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
2. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
6. Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
7. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
8. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen.
2.2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat.
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang.
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1) Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2) HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
2.3. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelenggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
• Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
• Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.
Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu.
Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1) perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis
2.4. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi Indonesia dapat dibagi dalam lima periode:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
4. Perkembangan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (Periode 1966-1998 )
Masa demokrasi Pancasila Era Orde Baru merupakan demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen politik yang tertutup
c. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d. Pengakuan HAM yang terbatas
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
2.1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli.
1. Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
2. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
6. Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
7. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
8. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen.
2.2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat.
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang.
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1) Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2) HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
2.3. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelenggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
• Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
• Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.
Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu.
Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1) perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis
2.4. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi Indonesia dapat dibagi dalam lima periode:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
4. Perkembangan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (Periode 1966-1998 )
Masa demokrasi Pancasila Era Orde Baru merupakan demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen politik yang tertutup
c. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d. Pengakuan HAM yang terbatas
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli.
1. Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
2. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
6. Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
7. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
8. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen.
2.2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat.
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang.
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1) Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2) HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
2.3. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelenggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
• Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
• Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.
Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu.
Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1) perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis
2.4. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi Indonesia dapat dibagi dalam lima periode:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
4. Perkembangan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (Periode 1966-1998 )
Masa demokrasi Pancasila Era Orde Baru merupakan demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen politik yang tertutup
c. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d. Pengakuan HAM yang terbatas
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
2.1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”. Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli.
1. Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
2. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
5. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
6. Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
7. Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
8. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen.
2.2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi. Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat.
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang.
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1) Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2) HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan. Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
2.3. Bentuk - Bentuk Demokrasi
Ada tiga bentuk demokrasi modern yang bisa dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif (pemerintah) dan badan legislatif (badan perwakilan rakyat) sangat erat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yaitu kabinet/dewan menteri. Menteri menteri baik secara perorangan maupun secara bersama sama sebagai kabinet (dewan menteri) mempertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintahanya kepada parlemen. Apabila pertanggung jawaban menetri atau dewan menteri ditolak parlemen, maka menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet) tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini sering disebut krisis kabinet. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet dalam pihak yang benar maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Kelebihan dari sistem ini adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan berperan dalam penyelenggaraan negara.
b. Demokrasi Sistem Pemisah Kekuasaan
Dalam sistem pemisahan kekuasaan ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat). Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika, Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut.
1) Kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
2) kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang
3) Kekuasaan yudikatif: kekuasaan mengawasi jalanya undang undang
Menurut sistem pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif (pemerintah) terdiri atas presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh para menteri, menteri menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini disebut sistem Presidensial.
Kelebihan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Ada kestabilan pemerintah
2) Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat (parlemen)
3) Program-program pemerintah dapat terlaksana karena ada kestabilan pemerintahan.
Sementara itu, kelemahan dalam sistem ini antara lain lemahnya pngawasan dari rakyat dan mendorong pemusatan kekuaaan di tangan presiden.
c. Demokrasi Sistem Referendum (Pengawasan Langusng oleh Rakyat)
Demokrasi dengan sistem referendum, tugas badan perwakilan rakyat selalu diawasi oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Refendum yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif.
Ada dua macam Referendum, yaitu sebagai berikut.
1) Referendum Obligatoire (referendum Wajib)
Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang undang. Undang undang baru berlaku bilas mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.
2) Referendum Fakultatif (referendu Tidak wajib)
Referendum Fakultatif Adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu tidaknya perubahan perubahan.
• Kelebihan sistem Referendum, adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat punya pengetahuan tentang undang undang yang baik.
2) pembuatan undang undang menjadi lebih lambat/lama
• Kelemahan Dalam sistem ini adalah sebagai berikut.
1) Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik.
2) Pembuatan UU mejadi lambat.
Bentuk Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Dalam negara modern seperti sekarang di mana jumlah penduduknya sudah banyak, wilayahnya cukup luas, tidak mungkin meminta pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi masyarakat mempunyai kesibukan sendiri sendiri serta tingkat kepandaian orang berbeda, menyebabkan kedaulatan rakyat tidak mungkin dapat dilakukan secara murni dan keadaan menghendaki bahwa kedaulatan takyat itu dilaksanakan dengan perwakilan langsung.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui pemilu.
Jadi Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat. Bagi suatu negara yang menyebut dirinya negara demokrasi, pemilu itu harus dilaksanakan dalam waktu tertentu.
Pemilu merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat daam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak rakyat akan terlindungi.
Adapun Unsur unsur Rule of Law adalah sebagai berikut.
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedaulatan tertinggi, semua orang tunduk padanya) dan tidak kesewenang wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak hak manusia oleh UU serta keputusan keputusan pengadilan.
Syarat syarat pemerintah demokrasi dibawah Rule of Law adalah adanya hak hak sebagai berikut.
1) perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara.
2) Badan kehakiman atau peradilan
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan untuk berorganisai dan beroposisi
6) Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Keenam syarat tersebut harus dipenuhi dalam pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis
2.4. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan demokrasi Indonesia dapat dibagi dalam lima periode:
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
4. Perkembangan Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (Periode 1966-1998 )
Masa demokrasi Pancasila Era Orde Baru merupakan demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b. Rekrutmen politik yang tertutup
c. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d. Pengakuan HAM yang terbatas
e. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
0 Response to "Apa itu Pengertian Demokrasi "
Post a Comment