ESDM Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan
Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a, penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengembangan
pegawai;
b. penyiapan rumusan standar, norma, kriteria perencanaan dan pengembangan pegawai;
c. penyiapan rumusan pedoman dan prasedur kerja perencanaan dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan dan penempatan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kartu PNS;
e. penyiapan rumusan rencana, pola dan pengembangan karir pegawai, serta penyusunan database
kompetensi pegawai;
f. penyiapan penyertaan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta administrasi perlugasan ke luar
negeri;
g. penyusunan identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan dan perumusan program pendidikan
dan pelatihan apa~atur;
h. pengelolaan administrasi thas belajar, izin belajar pegawai dart pengaktifan kembali dari tugas
belajar;
i. pelaksanaan bimbingan teknis kepegawaian;
j. evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pegawai Departemen.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengembangan Karir;
c. Subbagian Program Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengurnpulan bahan,
penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan rencana formasi dan
pengadaan pegawai, serta pengangkatan dan penempatan CPNS atau PNS, dan Kartu PNS
Departemen,
(2) Subbagian Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan pola dan pengembangan karier,
kompetensi pegawai, bimbingan teknis, penyertaan pendidikan dan pelatihan pegawai
Departemen, dan penugasan pegawai ke luar negeri.
(3) Subbagian Program Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan
pengumpulan bahan, penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas identifikasi
kebutuhan dan program pendidikan dan pelatihan aparatur, urusan tugas belajar dan izin belajar,
serta pengaktifan kembali pegawai Departemen.
Bagian Mutasi Pegawai
Bagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan,
pemberhentian dan disiplin, serta kesejahteraan pegawai Departemen

0 Response to "ESDM Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:"

Post a Comment