Wednesday, February 27, 2013
Ketentuan hukum
ESDM Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, Bagian Perencanaan dan
Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a, penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengembangan
pegawai;
b. penyiapan rumusan standar, norma, kriteria perencanaan
dan pengembangan pegawai;
c. penyiapan rumusan pedoman dan prasedur kerja
perencanaan dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan
dan penempatan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kartu
PNS;
e. penyiapan rumusan rencana, pola dan pengembangan karir
pegawai, serta penyusunan database
kompetensi pegawai;
f. penyiapan penyertaan pendidikan dan pelatihan pegawai,
serta administrasi perlugasan ke luar
negeri;
g. penyusunan identifikasi kebutuhan pendidikan dan
pelatihan dan perumusan program pendidikan
dan pelatihan apa~atur;
h. pengelolaan administrasi thas belajar, izin belajar pegawai
dart pengaktifan kembali dari tugas
belajar;
i. pelaksanaan bimbingan teknis kepegawaian;
j. evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengembangan
pegawai Departemen.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, terdiri
dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Subbagian Pengembangan Karir;
c. Subbagian Program Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas
melakukan pengurnpulan bahan,
penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas
penyusunan rencana formasi dan
pengadaan pegawai, serta pengangkatan dan penempatan CPNS
atau PNS, dan Kartu PNS
Departemen,
(2) Subbagian Pengembangan Karir mempunyai
tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan
pola dan pengembangan karier,
kompetensi pegawai, bimbingan teknis, penyertaan
pendidikan dan pelatihan pegawai
Departemen, dan penugasan pegawai ke luar negeri.
(3) Subbagian Program Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur mempunyai tugas melakukan
pengumpulan bahan, penelaahan, penyiapan, serta evaluasi
pelaksanaan atas identifikasi
kebutuhan dan program pendidikan dan pelatihan aparatur,
urusan tugas belajar dan izin belajar,
serta pengaktifan kembali pegawai Departemen.
Bagian Mutasi Pegawai
Bagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan
pengangkatan, kepangkatan, pemindahan,
pemberhentian dan disiplin, serta kesejahteraan
pegawai Departemen
0 Response to "ESDM Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:"
Post a Comment