. SENGKETA


Sengketa antara Penanggung dan Tertanggung pada umumnya dapat meliputi:


1. proses penilaian ganti rugi


2. ada tidaknya ganti rugi

3. besarnya ganti rugi

4. proses penyelesaian ganti rugi

Pada umumnya polis tidak mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa atas hal-hal di atas, kecuali ketentuan untuk sengketa atas besarnya ganti rugi yang dicantumkan sebagai diselesaikan lewat arbitrase.


Polis-polis tertentu yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ada yang mencantumkan penyelesaian dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia lewat Pengadilan Negeri.


Seperti telah dijelaskan sebelumnya, polis-polis di Indonesia mengadopsi polis luar dimana tersedia loss assessor/public adjuster dan broker profesional yang dapat menjembatani Tertanggung dengan Penanggung sehingga kemungkinan terjadinya sengketa dapat dikurangi. Kalaupun terjadi sengketa, biasanya diselesaikan oleh pengadilan berdasarkan pada kasus-kasus yang telah terjadi lebih dahulu.

Karena di Indonesia belum ada loss assessor / public adjuster maka peran broker (bila pengasuransian lewat broker) menjadi amat penting. Namun karena tidak semua pertanggungan dilakukan lewat broker, maka sarana penyelesaian sengketa tinggalah pengadilan, arbritase ad hoc, biro hukum Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI), Badan Mediasi Asursnsi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) dan Departemen Keuangan.


Untuk sengketa yang akan diselesaikan lewat arbitrase, Tertanggung dapat menghubungi FAPI untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan tenaga-tenaga arbiter yang tersedia.


Arbiter-arbiter ini biasanya tenaga-tenaga profesional di bidang asuransi, baik dari perusahaan asuransi lain, broker, maupun adjuster (di Indonesia belum ada adjuster yang digunakan jasanya sebagai arbiter).


Arbitrase ini bersifat ad hoc, yaitu bersifat kasus per kasus, dimana anggotanya dapat berupa seorang arbiter ataupun 3 orang arbiter yang terdiri dari arbiter yang ditunjuk Tertanggung, arbiter yang ditunjuk Penanggung dan arbiter yang ditunjuk oleh kedua arbiter tersebut. Setelah menyelesaikan tugasnya arbitrase tersebut membubarkan diri.


Keputusan artibrase bersifat final dan untuk pelaksanaannya dapat dimohonkan ke pengadilan. Putusan arbitrase tersebut dapat dibatalkan bila:


1. Dokumen-dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui atau dinyatakan palsu.


2. Setelah putusan dijatuhkan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lawan.

3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak selama pemeriksaan.

Sengketa juga dapat diajukan ke BANI meskipun mungkin hal tersebut tidak terlalu cepat karena arbiter-arbiter yang tersedia di BANI lebih sering berurusan dengan sengketa perdagangan, bukan asuransi.


Sengketa juga dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun mungkin juga tidak terlalu tepat.

0 Response to ". SENGKETA "

Post a Comment