LOSS ADJUSTER

Loss Adjuster adalah suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan / ketentuan yang terdapat di dalam polis dan kaidah umum asuransi. Karena pengalamannya dalam pemeriksaan musibah-musibah (yang biasanya akan menimbulkan suatu tuntutan ganti rugi) Loss Adjuster juga dapat memberikan saran untuk mengurangi kerugian, menghindari kerugian lebih lanjut dan mengurangi resiko kerugian.

Dan dengan pengalamannya dalam melakukan penilaian atas kerugian, Loss Adjuster dapat juga bertindak sebagai arbiter yang memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung) untuk suatu penyelesaian tuntutan ganti rugi yang wajar.





Tugas Loss Adjuster



Tugas utama Loss Adjuster adalah sebagai berikut:



1. Melakukan pemeriksaan mengenai sebab-sebab suat kejadian yang menimbulkan tuntutan ganti rugi

a. Pemeriksaan di lapangan

b. Wawancara dengan saksi mata dan penanggung jawab obyek pertanggungan

c. Mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang berhubungan

d. Dengan perintah atau persetujuan pihak Penanggung menunjuk pihak lain yang lebih ahli untuk masalah yang bersangkutan (seperti labkrim, spesialis dll)



2. Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan / ketentuan polis telah dipenuhi.

Bertalian dengan tugas ini Loss Adjuster akan melakukan:

a. Wawancara dengan penanggung jawab obyek pertanggungan

b. Pemeriksaan sebagian ataupun seluruh obyek pertanggungan

c. Wawancara dengan pihak ketiga (bilamana ada)

d. Memberikan nasehat mengenai tindakan awal yang harus dilakukan Tertanggung untuk mengurangi kerugian atau menghindari kerugian lebih lanjut

e. Menjelaskan prosedur yang harus dilakukan Tertanggung dalam mengajukan tuntutan ganti rugi



3. Melakukan pemeriksaan awal dan interview atas sifat dan besarnya kerugian yang mungkin dituntut oleh Tertanggung



4. Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya kerugian serta kemungkinan tanggung jawab polis



5. Membuat laporan pendahuluan yang menggambarkan :

a. Latar belakang obyek pertanggungan

b. Sebab-sebab, jenis dan luas kerugian yang terjadi

c. Tanggung jawab pihak ketiga



6. Laporan pembayaran pendahuluan (bilamana ada)

Loss Adjuster akan membuat laporan pembayaran pendahuluan bilamana diminta oleh Penanggung dan hanya bilamana unsur-unsur dibawah ini telah dipenuhi:

a. Tanggung jawab polis telah jelas ada

b. Diperkirakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi memerlukan waktu yang lama

c. Penilaian kerugian atas beberapa bagian dari obyek pertanggungan telah dapat diselesaikan

d. Tertanggung dapat membuktikan bahwa ia telah mengeluarkan biaya untuk mengurangi kerugian ataupun melakukan perbaikan/penggantian atas obyek pertanggungan yang rusak



7. Laporan penilaian kerugian

Laporan ini dapat berupa:

a. Settlement, dimana Loss Adjuster, sesuai dengan perintah Penanggung telah membahas penilaiannya dengan pihak Tertanggung dan telah dicapai suatu kesepakatan (mengenai prosedur selanjutnya ataupun sampai kepada besarnya kerugian)

b. Rekomendasi

Pada umumnya laporan Loss Adjuster hanya memberikan saran untuk penyelesaian suatu tuntutan ganti rugi yang sifatnya tidak mengikat pihak Penanggung (Penanggung dapat menggunakan seluruhnya, sebagian ataupun mengabaikan usulan Loss Adjuster)





Prosedur tuntutan ganti rugi



Pada umumnya beberapa bagian dari prosedur tuntutan ganti rugi tertera di dalam polis, seperti jangka waktu pemberitahuan mengenai adanya suatu kerugian, kewajiban Tertanggung untuk memberikan kerja samanya pada saat Penanggung atau pihak-pihak yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas kerugian yang terjadi dan lain sebagainya.



Bagian-bagian dari prosedur tuntutan ganti rugi yang lain tidak diperinci di dalam polis karena sangat tergantung kepada sebab-sebab terjadinya kerugian, sifat dan besarnya kerugian, jenis obyek pertanggungan dan bentuk kerjasama Penanggung dengan reasuradur.



Prosedur paling sederhana adalah bila sebab-sebab terjadinya kerugian jelas, sifat kerugian jelas, besarnya kerugian relatif kecil, obyek pertanggungan adalah barang yang sangat umum dan jenis kerjasama antara Penanggung dan Reasuradurnya adalah treaty.



Dalam hal semacam ini, setelah Tertanggung memberitahukan Penanggung mengenai adanya kerugian dan Penanggung telah melakukan pemeriksaan, maka Tertanggung dapat segera menunjuk repairer untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.



Kemudian perincian penawaran perbaikan tersebut diberikan kepada Penanggung untuk diperiksa dan dinilai berapa besar yang menjadi tanggung jawab Penanggung sesuai ketentuan di dalam polis.



Perlu dicatat bahwa pada umumnya besarnya kerugian yang terjadi lebih besar daripada besarnya biaya langsung yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dan besarnya ganti rugi oleh Penanggung kepada Tertanggung lebih kecil lagi.



Hal ini disebabkan adanya ketentuan-ketentuan di dalam polis seperti tidak dijaminnya consequential loss, tidak dijaminnya biaya pembuangan rongsokan, tidak dijaminnya jenis kerusakan tertentu, faktor penyusutan dan lain-lain.



Dalam hal yang lebih rumit, misalnya sebab-sebab terjadinya kerugian tidak mudah untuk ditentukan, besarnya kerugian mencakup nilai yang cukup besar, obyek pertanggungan merupakan barang yang sangat spesifik yang umum tidak menggunakannya ataupun pihak Penanggung terikat dengan kondisi CCC (Claim Cooperation Clause) atau CC (Claim Control clause) dengan Reasuransi, maka prosedur tuntutan ganti rugi akan menjadi sangat rumit.



Dalam hal Penanggung terikat persyaratan CCC dengan Reasuransinya, maka Reasuransi akan ikut campur tangan dalam menentukan prosedur tuntutan ganti rugi. Tergantung dari kehendak Reasuransi, penyelesaian ganti rugi ini dapat saja melibatkan pihak ketiga yang berupa forensik investigator, engineering specialist, accountant specialist, lawyer dan lain-lain.



Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga ini prosedur yang harus diikuti oleh Tertanggung maupun dokumen yang harus disediakan akan menjadi sangat luas.



Tentu saja penunjukkan pihak ketiga ini akan dikoordinasikan lewat Penanggung.



Untuk memperoleh gambaran mengenai besarnya biaya yang tidak dijamin oleh polis dan untuk mengurangi masalah yang mungkin timbul dalam penyelesaian ganti rugi disarankan agar Tertanggung melakukan hal-hal sebagai berikut:



1. Sebelum perbaikan atau penggantian dilakukan:

a. Memberitahu Penanggung repairer yang diusulkan

b. Memberikan perincian penawaran perbaikan atau penggantian kepada Penanggung

c. Meminta tanggapan Penanggung atas repairer dan besarnya biaya yang diajukan oleh Tertanggung

2. Memberitahukan Penanggung repairer yang ditunjuk beserta biaya perbaikan dan rencana kerja perbaikannya

3. Memberitahu Penanggung bilamana pekerjaan perbaikan ataupun penggantian telah selesai dan telah diserah terimakan



Sebagai contoh terlampir prosedur tuntutan ganti rugi untuk kejadian yang sederhana atas beberapa sifat kerugian. --o0o

1 Response to "LOSS ADJUSTER"

  1. Gan boleh minta contoh pertanyaan adjuster kepada tertanggung septar case kebakaran ??
    Terima kasih

    ReplyDelete