MISI DINAS KESEHATAN DKI JAKARTA


MISI DINAS KESEHATAN DKI JAKARTA

            Dalam mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Misi yang digagaskan adalah :
1.    Menyelenggarakan pembangunan kesehatan dengan kaidah-kaidah “Good Governance”;
2.    Meningkatkan pelayanan  kesehatan perorangan, kesehatan masyarakat dan kegawatdruratan kesehatan dengan prinsip pelayanan kesehatan prima
3.    Menyelenggarakan Peningkatan Manajemen Kesehatan;
4.    Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
5.    Meningkatkan Kerjasama lintas sektor dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Penjelasan makna atas pernyataan misi dimaksud adalah :
1.    Menyelenggarakan pembangunan kesehatan dengan kaidah-kaidah “Good Governace” bermakna :
Kaidah-kaidah “Good Governance” dijalankan berdasarkan 10 prinsip yakni :
a.    Partisipasi masyarakat;
b.    Tegaknya Supremasi Hukum;
c.    Transparansi;
d.    Kesetaraan;
e.    Daya Tanggap kepada Stakeholders;
f.     Berorientasi pada Visi;
g.    Akuntabilitas;
h.    Pengawasan;
i.      Efektivitas & Efisiensi;
j.      Profesionalisme
Pendekatan yang dilakukan untuk aktualisasi Misi ini melalui peningkatan kinerja tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan, sistem dan institusi kesehatan, Misi ini akan menjamin efektivitas program dan kegiatan yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya.
2.    Meningkatkan pelayanan  kesehatan perorangan, kesehatan masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan dengan prinsip pelayanan kesehatan prima, mempunyai makna :
Pelayanan Prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan mengutamakan norma pelayanan yakni :  bermutu, murah, mudah, cepat, transparan, efisien, ramah dan berkepastian hukum.Pelayanan prima dilaksanakan untuk semua jenis pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan  perorangan,pelayanan kesehatan masyarakat dan  kegawatdaruratan kesehatan.
3.    Menyelenggarakan Peningkatan Manajemen Kesehatan bermakna bahwa:
“Core Bussines” Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, adalah  Kesehatan Perorangan, kesehatan masyarakat dan kegawatdaruratan dan bencana. Untuk menunjang “Core Bussines” tersebut diperlukan Manajemen Kesehatan yang terdiri dari Manajemen Pembiayaan Kesehatan, Perencanaan Program Kesehatan, Evaluasi Program Kesehatan, SDM Kesehatan, Teknologi dan Informasi Kesehatan, Pemasaran Sosial Program Kesehatan dan lain sebagainya.
4.    Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di bidang kesehatan bermakna bahwa :
Dalam menyelenggarakan Pembangunan Kesehatan tidak dapat dilakukan  oleh pemerintah daerah sendiri tapi harus didukung oleh masyarakat Jakarta. Untuk itu perlu : (1) peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi bahwa kesehatan adalah tanggung jawab masing-masing individu. (2) peningkatan kapabilitas pemimpin informal pada komunitas / organisasi masyarakat;  (3) regulasi mikro yang menguntungkan kesehatan individu pada setiap organisasi; (4) regulasi sektor kesehatan; (5) regulasi sektor lain yang melindungi kesehatan.

5.    Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektor dalam penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan.
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI beserta jajarannya semata-mata karena masalah pada Pembangunan Kesehatan sangat luas dan komprehensif ,diperlukan peran sektor-sektor lain seperti Sektor Pendidikan, Sosial, Tenaga Kerja, Kebersihan, Pamong serta sektor-sektor lainnya.
Untuk itu perlu ditingkatkannya kerjasama dengan sektor-sektor  tersebut mulai dari tingkat pembuat kebijakan, pengawasan maupun pelaksanaan dilapangan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan.



0 Response to "MISI DINAS KESEHATAN DKI JAKARTA"

Post a Comment