Monday, April 1, 2013
Kesehatan
MISI DINAS KESEHATAN DKI JAKARTA
MISI DINAS
KESEHATAN DKI JAKARTA
Dalam mewujudkan Visi yang
telah ditetapkan, maka Misi yang digagaskan adalah :
1.
Menyelenggarakan pembangunan kesehatan dengan
kaidah-kaidah “Good Governance”;
2.
Meningkatkan pelayanan
kesehatan perorangan, kesehatan masyarakat dan kegawatdruratan kesehatan
dengan prinsip pelayanan kesehatan prima
3.
Menyelenggarakan Peningkatan Manajemen Kesehatan;
4.
Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
5.
Meningkatkan Kerjasama lintas sektor dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Penjelasan makna atas pernyataan misi dimaksud adalah :
1.
Menyelenggarakan
pembangunan kesehatan dengan kaidah-kaidah “Good Governace” bermakna
:
Kaidah-kaidah
“Good Governance” dijalankan berdasarkan 10 prinsip yakni :
a.
Partisipasi masyarakat;
b.
Tegaknya Supremasi Hukum;
c.
Transparansi;
d.
Kesetaraan;
e.
Daya Tanggap kepada Stakeholders;
f.
Berorientasi pada Visi;
g.
Akuntabilitas;
h.
Pengawasan;
i.
Efektivitas & Efisiensi;
j.
Profesionalisme
Pendekatan
yang dilakukan untuk aktualisasi Misi ini melalui peningkatan kinerja tenaga
kesehatan, tenaga non kesehatan, sistem dan institusi kesehatan, Misi ini akan
menjamin efektivitas program dan kegiatan yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya.
2.
Meningkatkan
pelayanan kesehatan perorangan,
kesehatan masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan dengan prinsip pelayanan
kesehatan prima, mempunyai makna :
Pelayanan
Prima adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan mengutamakan
norma pelayanan yakni : bermutu, murah,
mudah, cepat, transparan, efisien, ramah dan berkepastian hukum.Pelayanan prima
dilaksanakan untuk semua jenis pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
kesehatan perorangan,pelayanan kesehatan
masyarakat dan kegawatdaruratan
kesehatan.
3.
Menyelenggarakan
Peningkatan Manajemen Kesehatan bermakna bahwa:
“Core
Bussines” Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, adalah Kesehatan Perorangan, kesehatan masyarakat
dan kegawatdaruratan dan bencana. Untuk menunjang “Core Bussines” tersebut
diperlukan Manajemen Kesehatan yang terdiri dari Manajemen Pembiayaan
Kesehatan, Perencanaan Program Kesehatan, Evaluasi Program Kesehatan, SDM Kesehatan,
Teknologi dan Informasi Kesehatan, Pemasaran Sosial Program Kesehatan dan lain
sebagainya.
4.
Meningkatkan
Pemberdayaan Masyarakat di bidang kesehatan bermakna bahwa :
Dalam
menyelenggarakan Pembangunan Kesehatan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri tapi harus
didukung oleh masyarakat Jakarta. Untuk itu perlu : (1) peningkatan pengetahuan
masyarakat tentang kesehatan sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi
bahwa kesehatan adalah tanggung jawab masing-masing individu. (2) peningkatan
kapabilitas pemimpin informal pada komunitas / organisasi masyarakat; (3) regulasi mikro yang menguntungkan
kesehatan individu pada setiap organisasi; (4) regulasi sektor kesehatan; (5)
regulasi sektor lain yang melindungi kesehatan.
5. Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektor dalam
penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan.
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan tidak dapat
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI beserta jajarannya semata-mata
karena masalah pada Pembangunan Kesehatan sangat luas dan komprehensif ,diperlukan
peran sektor-sektor lain seperti Sektor Pendidikan, Sosial, Tenaga Kerja,
Kebersihan, Pamong serta sektor-sektor lainnya.
Untuk itu perlu ditingkatkannya kerjasama dengan
sektor-sektor tersebut mulai dari
tingkat pembuat kebijakan, pengawasan maupun pelaksanaan dilapangan dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
0 Response to "MISI DINAS KESEHATAN DKI JAKARTA"
Post a Comment