Kebijakan Pemerintah Tentang Penanganan DBD

Kebijakan Pemerintah 

Dalam rangka mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh penyakit demam berdarah, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan, di antaranya adalah: 

a. Memerintahkan semua rumah sakit baik swasta maupun negeri untuk tidak menolak pasien yang menderita DBD. 

b. Meminta direktur/direktur utama rumah sakit untuk memberikan pertolongan secepatnya kepada penderita DBD sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku serta membebaskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan penderita yang tidak mampu sesuai program PKPS-BBM/ program kartu sehat . (SK Menkes No. 143/Menkes/II/2004 tanggal 20 Februari 2004). 

c. Melakukan fogging secara massal di daerah yang banyak terkena DBD. 

d. Membagikan bubuk Abate secara gratis pada daerah-daerah yang banyak terkena DBD. Melakukan penggerakan masyarakat untuk melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk melalui 3M dan merekrut juru pemantau jentik (jumantik). 

e. Penyebaran pamflet lewat udara tentang pentingnya melakukan gerakan 3 M (Menguras, Menutup, Mengubur). 

f. Menurunkan tim bantuan teknis untuk membantu RS di daerah , yang terdiri dari unsur-unsur : 

· Ikatan Dokter Anak Indonesia 

· Persatuan Dokter Ahli Penyakit Dalam Indonesia 

· Asosiasi Rumah Sakit Daerah 

g. Membantu propinsi yang mengalami KLB dengan dana masing-masing Rp. 500 juta, di luar bantuan gratis ke rumah sakit. 

h. Mengundang konsultan WHO untuk memberikan pandangan, saran dan bantuan teknis. 

i. Menyediakan call center. 

j. Melakukan Kajian Sero-Epidemiologis untuk mengetahui penyebaran virus dengue. 

L. Tindakan Badan LITBANG Kesehatan 

Dalam rangka membantu mengatasi penyakit Demam Berdarah, Badan Litbang Kesehatan telah melakukan beberapa penelitian, di antaranya : 

a. Penelitian Seroepidemiologi Infeksi Virus Dengue pada Anak-anak dan Remaja di Mataram, Tahun1998. 

b. Penelitian Evaluasi dan Pembinaan Pokja DBD Khususnya Ibu Dasa Wisma dalam Pelaksanaan Penanggulangan Penularan Penyakit DBD, Tahun 1999. 



e. Penelitian Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue di DKI Jakarta 2003. 

f. Penelitian Wabah Demam Berdarah Dengue pada Sepuluh Rumah Sakit di DKI Jakarta Tahun 2004. (Penelitian ini sedang berlangsung). 

Badan Litbangkes berkerja sama dengan Namru 2 telah mengembangkan suatu sistem surveilen dengan menggunakan teknologi informasi (Computerize) yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System ( EWORS ). EWORS adalah suatu sistem jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di seluruh Indonesia ke pusat EWORS (Badan Litbangkes. Depkes RI.) secara cepat. 

Melalui sistem ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin. Dalam masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam hal menginformasikan data kasus DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik penyakit, tempat/lokasi, dan waktu kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di Indonesia. 

0 Response to "Kebijakan Pemerintah Tentang Penanganan DBD"

Post a Comment