MASALAH-MASALAH TERTANGGUNG

 
Dibandingkan dengan Penanggung yang menghadapi begitu banyak masalah, Tertanggung sebenarnya hanya menghadapi beberapa masalah saja, misalnya:

1.      keawaman Tertanggung
2.      kabar menyesatkan
3.      Penanggung


Keawaman Tertanggung

Keawaman Tertanggung disebabkan oleh kurangnya penjelasan dari Penanggung (dan broker – bila ada), kurangnya keterangan yang dapat diperoleh dari media dan kekurang-minatan Tertanggung sendiri untuk memperoleh penjelasan awal.

Dan bilamana timbul perbedaan pendapat ataupun penafsiran mengenai ketentuan polis, maka Tertanggung akan lebih merasa ia tidak memperoleh keadilan karena sampai saat ini belum ada profesional yang bekerja secara resmi sebagai loss/public assessor (ialah penilai kerugian yang penunjukannya oleh Tertanggung).

Meskipun di bidang hukum seseorang mungkin awam mengenai suatu hukum, namun dengan mudah ia dapat menunjuk pengacara atau meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum. Tidak demikian halnya dengan masalah asuransi, karena hanya tersedia beberapa sarana bagi Tertanggung seperti Biro Hukum asuransi, bagian asuransi Departemen Keuangan, Biro Mediasi Asuransi Indonesia, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, broker dll.


Kabar menyesatkan

Seperti telah dijelaskan, proses penyelesaian tuntutan ganti rugi dari masing-masing kasus amat bervariasi, baik dari segi Penanganan, kesiapan Tertanggung maupun kecepatannya.

Namun banyak Tertanggung yang awam ataupun tidak mau tahu hal tersebut dan lebih percaya kepada cerita tentang cepat dan besarnya ganti rugi yang diperoleh orang lain.

Selain cerita tersebut mungkin tidak lengkap, keadaannya (jenis polis, penyebab musibah besarnya ganti rugi, Penanggung/Reasuransi/member) berbeda-beda, juga cerita tersebut bisa saja didramatisir.

Kabar menyesatkan ini sering membuat Tertanggung menolak untuk mengikuti prosedur sehingga tidak menyelesaikan masalah, malahan memperkeruhnya.




Penanggung

Seperti telah disampaikan, ada Penanggung yang menghadapi masalah profesionalisme sumber daya manusianya, dana dll. yang tentunya akan menimbulkan permasalahan, termasuk dalam hal penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Tentunya tidaklah terlalu mudah bagi Tertanggung untuk membedakan apakah masalah yang dihadapinya disebabkan oleh prosedur tuntutan ganti rugi yang harus diikutinya, atau oleh hal-hal lain di atas.

0 Response to "MASALAH-MASALAH TERTANGGUNG "

Post a Comment