Advokasi Hukum Terhadap Tindakan Pelanggaran

Sebagai konsekuensi yuridis adanya hak eksklusif dari Pemegang Hak Desain Industri dan Pemilik Merek Terdaftar karena pendaftaran, maka hukum melarang bagi orang lain yang tidak berhak untuk memakai/menggunakan hak desain industri dan hak atas merek tersebut dengan tidak bertanggung jawab (tanpa izin/persetujuan dari yang berhak). Terhadap orang yang melakukan tindakan tersebut (tindakan pelanggaran) akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No. 15 Tahun 2001 tetang Merek), termasuk juga tuntutan (gugatan) secara perdata yang dapat dilakukan oleh yang berhak, Pemegang Hak Desain Industri/Penerima Lisensi dan Pemilik Merek Terdaftar, (Pasal 46 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 76 sampai dengan Pasal 78 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). Pengajuan gugatan perdata, baik untuk desain industri dan merek, dapat diajukan ke Pengadilan Niaga (penyelesaian gugatan melalui pengadilan) atau penyelesaian gugatan di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku), Pasal 46 dan 47 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 76 dan 84 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 


Penutup 


Peran hukum desain industri dan merek sangat penting. Hukum memberikan perlindungan terhadap desain industri (desain tekstil untuk desain motif batik) dan merek (merek dagang batik). Perlindungan hukum diperoleh melalui pendaftaran. Konsekuensi yuridis dari sistem konstitutif yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka pendaftaran merupakan keharusan (kewajiban) karena pendaftaran menciptakan adanya hak eksklusif bagi Pemegang Hak Desain Industri dan Pemilik Merek Terdaftar. 



Selain itu, hukum juga memberikan perlindungan terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan orang lain yang tidak berhak dan tidak bertanggungjawab melalui sanksi yang tegas dan jelas, baik sanksi perdata berupa ganti rugi, penghentian perbuatan pelanggaran dan penyitaan barang hasil penggaran untuk dimusnahkan, sanksi pidana berupa hukum penjara dan/atau denda perampasan barang yang digunakan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan dan juga dimungkinkan sansi administratif berupa pembekuan/pencabutan SIUP, pembayaran pajak/bea masuk yang tidak lunas. 



Walaupun hukum memberikan perlindungan melalui pendaftaran, namun peran serta aktif dari semua kalangan, tidak saja aparat penegak hukum, masyarakat tapi juga pelaku usaha, sangat penting guna terwujud iklim usaha industri yang kondusif dengan menghormati (menghargai) hasil karya intelektual dari seseorang, termasuk desain motif batik, desain baju batik dan merek dagang produk batik. 

0 Response to "Advokasi Hukum Terhadap Tindakan Pelanggaran "

Post a Comment