Dampak Positif Investasi Asing

Dampak Positif Investasi Asing. Kebijakan dan aturan investasi asing yang komprehensif dan detail dan dibarengi oleh fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan yang konsisten akan menghasilkan dampak positif bagi kepentingan nasional. 



Dampak positif antara lain adalah terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal, terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak, pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu, Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat. 



Dibukanya kesempatan investasi bagi pelaku usaha asing, selain dampak positif, tentu memiliki sejumlah efek yang berdampak negatif bagi kepentingan nasional. Dampak negatif sering muncul tatkala (i) badan penanaman modal dan pemberi ijin yang merupakan pemegang kewenangan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan serta penindakan yang dijalankan secara konsisten, (ii) kebijakan dan aturan yang ada secara komprehensif tidak mengatur hal-hal teknis, agar memudahkan pembinaan, pengawasan, serta penindakan. 



Peran Birokrasi Negara dalam kegiatan investasi asing 

Patut dipahami bahwa pada dasarnya pelaku usahalah, baik asing atau lokal yang menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan produk yang bernilai tambah. Produk yang bernilai tambah tidak dihasilkan oleh birokrasi, melainkan pelaku usaha. Birokrasi hanyalah bertindak selaku katalisator (dengan dua fungsi utama selaku policy maker dan regulator) yang berfungsi meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan produksi barang dan jasa. 



Melalui fungsi kebijakan, birokrasi berperan untuk membangun visi dan misi dalam merancang disain pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, guna memastikan kepentingan nasional, kepentingan semua pemangku kepentingan dapat terpelihara, sehingga tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran dapat perlahan-lahan terbentuk. 



Melalui fungsi regulasi, birokrasi berperan untuk membina, mengawasi serta menindak pelaku usaha yang menyimpang dari koridor aturan yang sudah disepakati bersama. Setiap penyimpangan aturan bersama baik oleh pelaku usaha atau birokrasi penegakan hukum dapat ditafsirkan sebagai (i) upaya menjauhkan atau memperlambat tercapainya tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran, (ii) upaya melemahkan kewibawaan hukum dan birokrasi pembuat kebijakan dan penegak hukum itu sendiri. 



Guna mengotimalkan fungsi kebijakan dan regulasi, para pembuat kebijakan dan aturan perlu menyadari secara mutlak pentingnya penerapan serta penegakan prinsip-prinsip GOOD PUBLIC GOVERNANCE di dalam tubuh birokrasi sendiri. Good public governance memiliki 5 prinsip, yaitu fairness (keadilan/kewajaran), accountability (akuntabilitas/tanggung-gugat), responsibility (tanggungjawab), serta transparansi (keterbukaan). 



Ada beraneka permasalahan dalam hubungan antara pelaku usaha asing dan lokal dalam kerangka penanaman modal asing, yang akan dituangkan oleh penulis dalam tulisan berikutnya. Penulis menutup tulisan ini dengan menekankan bahwa pembuatan kebijakan atau aturan apapun yang baik tidak akan dapat merealisasikan tujuan awal yang disepakati bersama, sepanjang prinsip good public governance tidak diterapkan dengan konsekuen dan konsisten oleh birokrasi Negara. 



Disusun oleh Iming Tesalonika SH MM MCL, 

Penulis adalah Konsultan Hukum 

TESALONIKA & PARTNERS 

Anggota Dewan Penasehat KADIN Timor Leste (CCITL) 

Dapat dihubungi di tesalonika@cbn.net.id 



0 Response to "Dampak Positif Investasi Asing "

Post a Comment