Pentingnya Pengaturan Kegiatan Investasi Asing

Pada tanggal 21 September 2008, bertempat di hotel Timor, di Timor Leste, Prof. Lucas da Costa dalam seminar yang diadakan oleh CMBC International Timor Leste menjelaskan mengenai pemikiranya baru-baru ini di hadapan pemerintah dan parleman Timor Leste dalam menyiapkan kebijakan dan peraturan tentang kegiatan investasi langsung asing di Timor Leste. Pada intinya, Prof. Lucas menyebutkan bahwa di dalam ekonomi global saat ini, keterbukaan ekonomi suatu Negara adalah suatu keharusan. Keterbukaan ekonomi negara terhadap arus investasi asing ke suatu Negara bukan hanya merupakan kebutuhan suatu Negara untuk ikut berpartisipasi dalam ekonomi global, tapi juga menjadi keharusan suatu Negara agar kelangkaan sumber-sumber ekonomi di Negara tersebut dapat segera terpenuhi oleh adanya peran sumber daya asing di Negara tersebut. 



Pada esensinya, pembuatan kebijakan, dan aturan nasional yang baik dan sistematis dalam rangka membangun kerjasama yang baik dari setiap pelaku usaha, lokal dan asing yang berkesinambungan akan memberi kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan, pemerataan dan penghasilan nasional suatu Negara. 



Dalam pandangan penulis selaku konsultan hukum korporasi dan investasi di Jakarta, Negara Timor Leste dapat memiliki kekayaan alam melimpah, akan tetapi Timor Leste membutuhkan juga sumber daya ekonomi lain dalam upaya menghasilkan barang dan jasa, misalnya Man (sumber daya manusia yang handal), Money (sumber daya keuangan yang cukup), Management (kualitas manajerial yang handal untuk mengelola segala sumber daya yang tersedia), Material (bahan mentah agar dapat diolah menjadi bahan jadi/produk bernilai tambah & tinggi). 



Penanaman Modal Asing di Indonesia 

Guna memberi pembelajaran atau sarana evaluasi bagi pembuatan kebijakan dan aturan di Negara Timor Leste, penulis di bawah ini akan memberikan ulasan tentang kebijakan dan aturan yang selama ini berlaku di Indonesia. 



Republik Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah akan tetapi pembuat kebijakan investasi memandang bahwa pelaku usaha nasional belum memiliki kapasitas yang cukup dalam mengelola kekayaan alam yang masih berbentuk potensi dan terpendam di bumi Indonesia. Untuk itu, Presiden soeharto pada tahun 1967 menerbitkan UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional dengan memanfaatkan perusahaan-perusahaan asing yang diberi kesempatan berinvestasi di Indonesia. 



Ada beragam fasilitas yang diberikan bagi pemodal asing yang diberikan oleh UU PMA, antara lain (i) fasilitas pengesampingan bea masuk bagi barang modal yang sesuai dengan usulan kegiatan investasi, (ii) tax holiday dalam pajak penghasilan selama belum tiba masa produksi komersial, (iii) kepastian repatriasi segala keuntungan atau dividend ke negara asalnya setiap saat. 



Pola-pola kebijakan PMA di Indonesia 



Selain fasilitas, ada pula kebijakan pembatasan usaha bagi pelaku usaha asing misalnya (i) adanya daftar negatif investasi (DNI) yang secara berkala direview, (ii) kewajiban divestasi, (iii) kewajiban untuk membangun kemitraan dengan usaha kecil & menengah (Kemitraan UKM), (iv) kewajiban memprioritaskan local content (prioritas Local content). 



Daftar negative investasi (DNI) adalah suatu daftar yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang bidang usaha apa saja yang terbuka sepenuhnya bagi asing, terbuka dengan persyaratan persentase saham tertentu dikuasai oleh mitra lokal, atau tertutup sama sekali. DNI berfungsi sebagai kran tutup, setengah buka atau terbuka penuh untuk memastikan adanya keseimbangan tertentu yang hendak dipelihara oleh BKPM, yaitu disatu sisi kepentingan swasta nasional akan pemerataan ekonomi dan di pihak lain kepentingan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. 



Divestasi adalah kewajiban untuk mengurangi persentasi kepemilikan asing di PT PMA setelah kurun waktu tertentu, dan sekaligus meningkatkan persentasi kepemilikan local di PT PMA tersebut. Hal ini dimaksudkan agar perlahan-lahan pemegang saham lokal dapat berangsur-angsur memiliki peran dan kewenangan serta tanggungjawab yang membesar sejalan dengan waktu, serta juga supaya ada proses alih teknologi dari asing ke lokal. 



Kemitraan dengan UKM dimaksudkan agar pihak PT PMA dapat membagi peran dalam kegiatn usahanya dengan pengusaha kecil dan menengah dan pada saat yang sama pengusaha UKM memiliki kesempatan untuk membangun jaringan kemitraan dan belajar menjalankan usaha secara mandiri dengan pihak asing, sehingga semangat kewirausahaan pengusaha local dapat dibangun, dan pada saat yang sama PT PMA dapat melakukan fungsi oursourcing atau pembagian tugas produksi tertentu dengan pengusaha UKM. 



Perlu ditegaskan dalam hal ini bahwa pemerintah berkewajiban secara berkala mereview kebijakan nasional dan peraturan nasional yang ada supaya selalu berguna bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional, yaitu mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pemerataan bagi UKM dan sekaligus pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas nasional. 



Penyimpangan aturan PMA dalam praktek 

Aturan-aturan di atas sudah ada sejak lama, akan tetapi aturan di atas kertas dapat saja menyimpang pada kenyataannya, atau tidak berfungsi sebagaimana telah didisain sejak awal. 



Mengacu pada kebijakan kemitraan UKM, pada prakteknya hal ini sering sulit dijalankan sesuai dengan teori atau aturan, mengingat adanya gap budaya atau etos kerja, gap komunikasi, rendahnya kualitas pelatihan untuk memberdayakan UKM supaya dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan standar PT PMA. Kesabaran dan ketelatenan pihak PT PMA dalam melatih dan memberdayakan mitra UKM sangat dibutuhkan, guna terjalinnya pemeliharaan hubungan kerja yang harmonis dan berhasil guna dalam jangka panjang. 



Kewajiban divestasi pada prakteknya juga sering dilanggar dan memang sulit untuk dipatuhi oleh pihak asing atau lokal, mengingat kendala pada masing-masing pihak. Pihak asing mengeluhkan bahwa pihak lokal tidak bersedia membeli saham dengan harga yang wajar, sementara pihak lokal sering dipersepsikan sebagai tidak mau belajar mendalami bidang usaha yang dikerjasamakan dengan pihak asing, dan pihak lokal tidak bisa mandiri dan akhirnya tujuan alih teknologi sulit tercapai. 

0 Response to "Pentingnya Pengaturan Kegiatan Investasi Asing "

Post a Comment