Friday, June 21, 2013
Kesehatan
Pelanggaran-2 apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?
Pelanggaran-2
apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?
Terdapat pada Kepmenkes RI No
1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik,
pada pasal 25 dan 26.
Pasal 25
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat mencabut surat izin apotik apabila :
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan
yang dimaksud pasal 5 dan atau;
b. Apoteker
tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan
atau;
c. Apoteker Pengelola Apotik terkena ketentuan
dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) dan atau;
d. Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan atau;
e. Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotik
dicabut dan atau;
f. Pemilik sarana Apotik terbukti terlibat
dalam pelanggaran Perundangundangan di bidang obat, dan atau;
g. Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan
dimaksud dalam pasal 6 .
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan
Kepala Balai POM setempat.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (g) dilakukan setelah dikeluarkan :
a. Peringatan
secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotik sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan
menggunakan contoh Formulir Model APT-12.
b. Pembekuan
Izin Apotik untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak
dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotik dengan menggunakan contoh
Formulir Model APT-13.
(2) Pembekuan Izin Apotik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), dapat dicairkan kembali apabila Apotik telah
membuktikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan ini dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-14.;
(3) Pencairan Izin Apotik dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan setelah menerima laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
23. Pemberian
informasi obat oleh apoteker adalah wajib dilakukan, diatur dlm perundang-2an
no berapa?
Terdapat pada Kepmenkes RI
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
24. Apakah
pegawai apotek (bukan AA atau apoteker) dpt mengantarkan obat kerumah pasien? dasar
peraturannya?
Tidak boleh. Seperti tercantum
dalam Kepmenkes RI Nomor
1027/Menkes/SK/IX/2004 menjelaskan bahwa pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker
sebagai care giver dalam pelayanan
kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan
pengobatan terapi kronis lainnya.
25. Apa yg
dimaksud dgn kode etik? Contoh pelanggaran?
Kode etik profesi adalah
kumpulan kendala yg disusun sendiri oleh himpunan profesi, sebagai pengontrol gerak-gerik
anggotanya dlm melaksanakan profesi, yg sarat dgn larangan-2, yg menjamin agar
mjd panduan dan pedoman bahwa orang yg menjalankan profesi itu tdk menyimpang
dr tujuan utamanya, serta menerapkan pengetahuannya utk sebaik-2nya kehidupan
sesama manusia; demikian juga utk menjaga agar tumbuh tekanan-2 dr pihak
pengguna jasa yg dpt merugikan citra profesi akibat pendapat pengguna jasa yg
menilai jasa profesi sebagai komoditi biasa yg hrs dibayar dgn nominasi uang
semata, bkn dgn kehormatan (honorare).
Contoh pelanggaran:
¶ mengganti obat tanpa persetujuan dokter dan
pasien
¶ mengambil keuntungan yang tidak sesuai dgn
peraturan yg berlaku.
26. Apa yg
dimaksud dgn standar keprofesian?
Standar pelayanan jasa
keprofesian yg dapat diberikan oleh profesi tsb kpd masyarakat/klien dan
standar keahlian khusus berdasarkan spesialisasi keahlian profesi tsb.
27. Apa itu malpraktek?
Contoh di apotek?
Pekerjaan yg tdk sesuai dgn
standar operasional prosedur atau kelalaian dari profesi tsb dan menimbulkan
kerugian bagi pasien.
Contoh: tidak memberikan informasi pada waktu
menyerahkan obat ke pasien sehingga menimbulkan kerugian pasien misalnya :
penggunaan ibuprofen yang diberikan sebelum makan yang dapat mengiritasi
lambung
28. Mengapa apoteker hrs disumpah?
a. Sumpah farmasi menekankan pada tugas
kemasyarakatan seorang apoteker, sebagai profesional yang mengemban tugas kemasyarakatan
(mengutamakan kesejahteraan manusia dan pembebasan penderitaan manusia), maka
apoteker harus menggunakan pengetahuan dan keahlian yg dimiliki dengan penuh
tanggung jawab.
b. Mengucapkan sumpah secara simbolis adalah
sebuah langkah formal proses sosialisasi profesional.
c. Sumpah biasanya diatur pada permulaan
pelaksanaan/ upacara pemberian lisensi.
d. Dengan mengucapkan sumpah berarti calon
apoteker akan selalu menjaga standar sikap moral dan etika yang tertinggi dalam
pelaksanaan profesinya dan sebagai jalan pembuka/ perjalanan seorang apoteker
sebagai profesi.
29. Mengapa
apoteker hrs mempunyai kode etik & standar profesi?
Apoteker harus mempunyai kode
etik dan standar profesi karena Apoteker adalah profesional kesehatan yang
membantu individu dalam mempergunakan pengobatan yang terbaik. Kode etik
dimaksudkan untuk menyatakan prinsip-2 yang membentuk basis fundamental peranan
dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-2 tersebut didasarkan pada sifat dan
kewajiban moral ditetapkan untuk membimbing para apoteker dalam berhubungan
dengan pasien, profesional kesehatan dan masyarakat.
30. Sebutkan
contoh-2 pelangaran sumpah/janji apoteker !
¶ Mencemarkan
nama baik profesi apoteker.
¶ Melakukan pengelolaan, penyimpanan dan
distribusi narkotika tanpa dilaporkan ke DinKes setempat.
31. Apa kewajiban-2 apoteker (berdasarkan kode
etiknya)?
a. Seorang apoteker wajib menghormati
hubungan perjanjian antara pasien dan apoteker.
b. Seorang apoteker wajib menjunjung kebaikan
atas setiap pasien dalam cara yang santun, penuh cinta kasih dan ramah.
c. Seorang apoteker wajib menghormati otonomi
dan martabat setiap pasien.
d. Soerang apoteker wajib bertindak dengan
kejujuran dan integritas dalam hubungan profesional.
e. Seorang apoteker harus menjaga kompetensi
profesional.
f. Seorang apoteker wajib menghormati
kemampuan nilai dan kemampuan teman sejawat dan para profesional kesehatan
lainnya.
g. Seorang apoteker wajib melayani kebutuhan
individu, komunitas dan kemasyarakatan.
h. Seorang apoteker wajib mencari keadilan di
dalam sebaran sumber daya kesehatan.
32. Apa yg
dimaksud dgn visum, SP, SIA & SIK? Bedanya? UU yg menjelaskan/mengaturnya?
Visum: Surat ijin kerja untuk
apoteker yang akan bekerja diluar apotek
SP: Surat pengakuan dari
pemerintah bahwa kita seorang apoteker.
SIA:
Surat izin yg diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker atau
apoteker bekerjasama dengan pemilik
sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
SIK: Surat izin kerja yang
berlaku di tempat kita bekerja.
Berdasarkan PP No 41 thn 1990.
0 Response to "Pelanggaran-2 apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?"
Post a Comment