Pelanggaran-2 apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?

Pelanggaran-2 apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?
Terdapat pada Kepmenkes RI No 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik, pada pasal 25 dan 26.
Pasal 25
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat izin apotik apabila :
a.   Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 5 dan atau;
b.   Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan atau;
c.   Apoteker Pengelola Apotik terkena ketentuan dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) dan atau;
d.   Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan atau;
e.   Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotik dicabut dan atau;
f. Pemilik sarana Apotik terbukti terlibat dalam pelanggaran Perundangundangan di bidang obat, dan atau;
g.   Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6 .
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (g) dilakukan setelah dikeluarkan :
a.  Peringatan secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-12.
b.  Pembekuan Izin Apotik untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotik dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-13.
(2) Pembekuan Izin Apotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), dapat dicairkan kembali apabila Apotik telah membuktikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-14.;
(3) Pencairan Izin Apotik dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah menerima laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota  setempat.

23. Pemberian informasi obat oleh apoteker adalah wajib dilakukan, diatur dlm perundang-2an no berapa?
Terdapat pada Kepmenkes RI Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

24. Apakah pegawai apotek (bukan AA atau apoteker) dpt mengantarkan obat kerumah pasien? dasar peraturannya?
Tidak boleh. Seperti tercantum dalam Kepmenkes RI Nomor  1027/Menkes/SK/IX/2004 menjelaskan bahwa pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.

25. Apa yg dimaksud dgn kode etik? Contoh pelanggaran?
Kode etik profesi adalah kumpulan kendala yg disusun sendiri oleh himpunan profesi, sebagai pengontrol gerak-gerik anggotanya dlm melaksanakan profesi, yg sarat dgn larangan-2, yg menjamin agar mjd panduan dan pedoman bahwa orang yg menjalankan profesi itu tdk menyimpang dr tujuan utamanya, serta menerapkan pengetahuannya utk sebaik-2nya kehidupan sesama manusia; demikian juga utk menjaga agar tumbuh tekanan-2 dr pihak pengguna jasa yg dpt merugikan citra profesi akibat pendapat pengguna jasa yg menilai jasa profesi sebagai komoditi biasa yg hrs dibayar dgn nominasi uang semata, bkn dgn kehormatan (honorare).
Contoh pelanggaran:
mengganti obat tanpa persetujuan dokter dan pasien
mengambil keuntungan yang tidak sesuai dgn peraturan yg berlaku.

26. Apa yg dimaksud dgn standar keprofesian?
Standar pelayanan jasa keprofesian yg dapat diberikan oleh profesi tsb kpd masyarakat/klien dan standar keahlian khusus berdasarkan spesialisasi keahlian profesi tsb.

27. Apa itu malpraktek? Contoh di apotek?
Pekerjaan yg tdk sesuai dgn standar operasional prosedur atau kelalaian dari profesi tsb dan menimbulkan kerugian bagi pasien.
Contoh:  tidak memberikan informasi pada waktu menyerahkan obat ke pasien sehingga menimbulkan kerugian pasien misalnya : penggunaan ibuprofen yang diberikan sebelum makan yang dapat mengiritasi lambung

28.   Mengapa apoteker hrs disumpah?
a.       Sumpah farmasi menekankan pada tugas kemasyarakatan seorang apoteker, sebagai profesional yang mengemban tugas kemasyarakatan (mengutamakan kesejahteraan manusia dan pembebasan penderitaan manusia), maka apoteker harus menggunakan pengetahuan dan keahlian yg dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
b.      Mengucapkan sumpah secara simbolis adalah sebuah langkah formal proses sosialisasi profesional.
c.       Sumpah biasanya diatur pada permulaan pelaksanaan/ upacara pemberian lisensi.
d.      Dengan mengucapkan sumpah berarti calon apoteker akan selalu menjaga standar sikap moral dan etika yang tertinggi dalam pelaksanaan profesinya dan sebagai jalan pembuka/ perjalanan seorang apoteker sebagai profesi.

29.  Mengapa apoteker hrs mempunyai kode etik & standar profesi?
Apoteker harus mempunyai kode etik dan standar profesi karena Apoteker adalah profesional kesehatan yang membantu individu dalam mempergunakan pengobatan yang terbaik. Kode etik dimaksudkan untuk menyatakan prinsip-2 yang membentuk basis fundamental peranan dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-2 tersebut didasarkan pada sifat dan kewajiban moral ditetapkan untuk membimbing para apoteker dalam berhubungan dengan pasien, profesional kesehatan dan masyarakat.

30.  Sebutkan contoh-2 pelangaran sumpah/janji apoteker !
  Mencemarkan nama baik profesi apoteker.
Melakukan pengelolaan, penyimpanan dan distribusi narkotika tanpa dilaporkan ke DinKes setempat.

31.   Apa kewajiban-2 apoteker (berdasarkan kode etiknya)?
a.       Seorang apoteker wajib menghormati hubungan perjanjian antara pasien dan apoteker.
b.      Seorang apoteker wajib menjunjung kebaikan atas setiap pasien dalam cara yang santun, penuh cinta kasih dan ramah.
c.       Seorang apoteker wajib menghormati otonomi dan martabat setiap pasien.
d.      Soerang apoteker wajib bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam hubungan profesional.
e.       Seorang apoteker harus menjaga kompetensi profesional.
f.       Seorang apoteker wajib menghormati kemampuan nilai dan kemampuan teman sejawat dan para profesional kesehatan lainnya.
g.      Seorang apoteker wajib melayani kebutuhan individu, komunitas dan kemasyarakatan.
h.      Seorang apoteker wajib mencari keadilan di dalam sebaran sumber daya kesehatan.

32. Apa yg dimaksud dgn visum, SP, SIA & SIK? Bedanya? UU yg menjelaskan/mengaturnya?
Visum: Surat ijin kerja untuk apoteker yang akan bekerja diluar apotek
SP: Surat pengakuan dari pemerintah bahwa kita seorang apoteker.
SIA: Surat izin yg diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada apoteker atau apoteker  bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
SIK: Surat izin kerja yang berlaku di tempat kita bekerja.

Berdasarkan PP No 41 thn 1990.

0 Response to "Pelanggaran-2 apa saja yg menyebabkan apotek ditutup ?"

Post a Comment