Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan. 


1. Output Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah 

Output kebijakan secara konsepsi harus diukur berdasarkan substansi kebijakan, yang item-itemnya menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut. Namun demikian, tidak semua item tujuan kebijakan dapat dilakukan pengukuran keberhasilan, sebab ada beberapa kebijakan public yang tujuan akhirmya (output-nya) baru dapat dilihat beberapa tahun kemudian. 

Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: 

a. Pertumbuhan ekonomi masyarakat 

Untuk mengetahui apakah program Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah dari sejauh mana dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Asumsinya adalah intervensi Pemerintah Daerah masih memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Tanpa program pembangunan ekonomi yang konkret dari Pemerintah Daerah, sukar bagi daerah untuk mengalami kemajuan di bidang ekonomi. 

Bertitik tolak dari asumsi tersebut, maka keberhasilan pelaksanaan program Pemerintah Daerah, khususnya yang dilakukan oleh dinas-dinas di daerah yang memiliki akses langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat adalah relevan dijadikan indicator ertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan catatan bahwa bila program tersebut dalam dua tahun anggaran terakhir berhasil diimplementasikan, maka akan berdampak terhadap kemajuan ekonomi masyarakat di masa yang akan dating. Demikian sebaliknya apabila program tersebut dalam dua tahun anggaran terakhir gagal dilaksanakan (tidak mencapai sasaran) maka dampaknya bagi kemajuan ekonomi masyarakat negatif (rendah). Bidang-bidang yang dapat dijadikan indicator dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya: perkembangan sektor pertanian, perkembangan sektor pertambangan dan energi, perkembangan sektor industri, perkembangan sektor pariwisata, dan lain-lain. 

b. Peningkatan kualitas pelayanan publik 

Untuk melihat sejauh mana dampak pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari kualitas pelayanan public. Beberapa pelayanan yang sering diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, antara lain: pelayanan bidang pertanian, pelayanan bidan pertambangan dan energi, pelayanan bidang perindustrian, pelayanan bidang pariwisata, seni, budaya, dan lain-lain. 

c. Fleksibilitas program pembangunan 

Fleksibilitas program pembangunan berkenaan dengan kemampuan aparat pelaksana memahami tuntutan masyarakat, tidak kaku dalam memahami prosedur dan aturan-aturan formal, mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, peka terhadap ketidakadilan dan ketidakpuasan yang berkembang di masyarakat, dan dalam setiap langkah dan tindakan berusaha melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. 

Dalam konteks analisis ini, pertanyaan yang relevan diajukan adalah: apakah aparat pemerintah daerah dan instansi teknis (dinas) memiliki keleluasaan (discretion of power) dalam mengelola bidang urusan pemerintah yang diterimanya (sesuai dengan kebutuhan daerah dan tintutan masyarakat daerah)? Ulasan berikut ini dengan mengetengahkan proses pelaksanaan program pembangunan dari empat bidang urusan pemerintahan sedikit banyak dapat menjawab pertanyaan yang telah diajukan tersebut di atas di dalam analisis. 



2. Outcomes Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah 

a. Peningkatan partisipasi masyarakat 

Bagaimana agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat? Salah satu jawaban yang diberikan para ahli adalah melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Dengan diserahkannya sebagian besar urusan pemerintahan di daerah, diharapkan masyarakat bisa mengambil bagian (partisipasi aktif) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan. 

Secara apriori, konsep partisipasi yang dikehendaki oleh kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah kelihatannya terlampau muluk untuk bisa direalisasikan. Sebab, selama ini (peran pemerintah terlampau dominan) yang menempatkan masyarakat tidak lebih sebagai objek pembangunan atau pihak yang hanya “penonton”. Benarkah melalui implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dicanangkan telah memberi dampak terhadap peningkatan partisipasi masyarakat di Kabupaten/kota di Indonesia? 

b. Efektivitas pelaksanaan koordinasi 

Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan dari satuan yang terpisah (unit-unit atau bagian-bagian) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Tanpa koordinasi individu-individu dan bagian-bagian akan kehilangan pandangan tentang peran mereka dalam organisasi. Mereka akan mengejar kepentingannya masing-masing yang khas, seringkali dengan mengirbankan tujuan organisasi. Namun, kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan perlunya komunikasi dari tugas-tugas yang dilakukan dan ketergantungan berbagai subunit yang melaksanakan tugas-tugas tersebut. Koordinasi juga bermanfaat bagi pekerjaan yang tidak rutin dan tidak diperkirakan sebelumnya, dimana pekerjaan-pekerjaan ketergantungannya tinggi. Kebutuhan koordinasi dapat dibedakan dalam tiga keadaan, yaitu: (a) kebutuhan koordinasi atas ketergantungan kelompok (pooled interdependence); (b) kebutuhan koordinasi atas ketergantungan sekuensial (sequential interdependence), dan (c) kebutuhan koordinasi atas ketergantungan timbal balik (reciprocal interdependence). 

Ketergantungan kelompok terjadi apabila unit organisasi tidak tergantung satu sama lain untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, tetapi tergantung pada prestasi yang memadai dari setiap unit demi tercapainya hasil akhir. Sedang, kebutuhan koordinasi atas ketergantungan sekuensial, terjadi pada suatu unit organisasi yang harus melaksanakan kegiatan (aktivitas) terlebih dahulu sebelum unit-unit selanjutnya dapat bertindak. Sementara, ketergantungan timbal balik terjadi apabila melibatkan hubungan saling memberi dan menerima dan saling menguntungkan diantara unit-unit. 

Dalam proses pelaksanaan berbagai kegiatan bidang urusan otonomi, terutama dalam hal pelaksanaan program pembangunan, terdapat beberapa unit organisasi yang saling terkait dan melibatkan hubungan secara fungsional yaitu antara lain: Bupati/Kepala daerah, organisasi dinas (instansi teknis), Bappeda, dan Kepala Bagian Keuangan Setwilda. Setiap program kerja tahunan dinas daerah, sebelum disetujui oleh Bupati/Kepala Daerah terlebih dahulu diteliti oleh Bappeda dan Bagian Keuangan. 

Dari uraian di atas, dapat ditarik konklusi bahwa dilihat dari aspek output kebijakan, maka implementasi kebijakan desentralisasi dapat dikatakan relatif berhasil. Namun dilihat dari aspek outcomes kebijakan, ternyata banyaknya urusan yang telah diterima (desentralisasi) oleh Kabupaten/Kota justru menjadi beban berat bagi daerah. Harapan kebijaksanaan seperti memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat berbagai program pembangunan (proyek), pelaksanaannya belum efektif. 

0 Response to "Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah "

Post a Comment