Saturday, February 23, 2013
Ilmu Komputer
Pengertian dan Tentang ARSIP
Arsip
Arsip
dalam bahasa Belanda disebut “Archief”,
sedang dalam bahasa Inggris disebut “Archieve”, kata inipun berasal dari bahasa
Yunani yaitu dari kata “arche” yang berarti “permulaan”. Kemudian kata “arche”
ini berkembang menjadi kata “Archia”
yang berarti “catatan”. Selanjutnya, dari kata
“Archia” berubah lagi menjadi kata
“Ar-cheion” yang berarti ‘Gedung Pemerintahan”. Sedangkan dalam bahasa
Latin, disebut “Archivum”, dan akhirnya
menurut Serdamayanti (2003:7) dalam bahasa Indonesia dipakai istilah “Arsip”
sampai saat ini.
Secara
etimologi istilah arsip berasal dari bahasa yunani “Arche” yang berarti “Permulaan”,
menjadi “Ta Archia” selanjutnya menjadi “Archeon” yang berarti
“Gedung Pemerintahan”, dan kemudian dalam bahasa latinnya berbunyi “Archivium”.
(Pengantar Kearsipan Sebagai Sistem, Arsip Nasional RI, hal 2)
Tiga
arsiparis (ahli arsip) Belanda, S. Muller (1848-1922), J.A. Feith (1858-1913)
dan R. Fruin (1857-1955) dalam bukunya yang berjudul Handleiding Voor het
Ordenen en Beschrijven van Archiven diterbitkan tahun 1898 yang kemudian
diterjemahkan dalam bahasa inggris oleh arsiparis amerika (Arthur H. Leavitt)
dengan judul Manual for Arrangement and Description of Archives (1940).
Kata ”Archief” diartikan segenap dokumen tertulis, gambar dan badan
cetakan yang secara resmi diterima atau dihasilkan oleh suatu badan
administratif atau oleh salah seorang pejabatnya dan sebegitu jauh
dokumen-dokumen ini dimaksudkan untuk tetap berada dalam pemeliharaan
badan-badan atau pejabat yang bersangkutan.
Sir
Hilary Jenkinson dalam bukunya A Manual of Orchives Administration (Oxford
1922), Archives diartikan sebagai dokumen yang disusun atau digunakan selama
transaksi administratif dan eksekutif (pemerintah ataupun swasta) yang
membentuk sebagian, dan kemudian dipelihara di tempat pemeliharaan guna
informasi mereka oleh orang-orang yang bertanggung jawab atas transaksi itu dan
penggantinya yang sah.
Arsiparis
Italia, Eugenio Casanova (1867-1951) dalam bukunya Archivistica (Seina
1928) arsip sebagai penambahan secara tertib dokumen-dokumen yang diciptakan
selama kegiatannya oelh suatu lemabaga tau perorangan, dan dipelihara untuk
pelaksanaan tujuan politik, hukum, atau budaya oleh lembaga perorangan
tersebut.
Arsiparis
Jerman, Adolf Brenneke (1875-1946) dalam bukunya Arshivkunde (Leipzig 1953),
arsip sebagai segala kertas-kertas dan dokumen-dokumen yang tumbuh dari kegiatan
legal atau niaga dari suatu badan atau badan hukum yang dimaksudkan untuk
pemeliharaan kekal di tempat tertentu sebagai sumber-sumber dan bukti masa
lampau.
Susan
Z. Diamond menyebutnya dengan ”A record is any form of recorded
information.The information may be recorded on paper, microfilm, audiotapes,
videotapes, or any computer readable medium such Asli a computer tape or disk,
a compact disk, or an optical disk” (Susan Z Diamond, Records Management,
2nd Edition, 1991, hal 1).
Mina M
Johnson dan Norman F Kallaus dalam bukunya “Record Management” edisi
ketiga, “record” meliputi “paper”, financial statements,
books, bound reports, magnetic tapes, photograpic, microform, manual, works of
art, and any more. Sedangkan Milburn D. Smith III menyebut “A record is
any form of recorded information. The medium it self may be paper, film,
microfilm, magnetic media or optical disk”.
Selanjutnya diuraikan
tentang rincian kejelasan media yaitu :
1. Electronic
media include magnetic disk, diskettes, magnetic tapes and optical disk.
2. Microphotographic
media include microfilm or fishe and computer output microforms.
3. Paper based
records are maintained in a hard copy form such Asli memos,letters, contracts,
and project files.Voice and video media. (Milburn D. Smith III, Information
and Records management, 1986, hal 4)
Rickks,
Swafford & Gow menyebut “A record is recorded information, regardless of
medium or characteristic, made or recheived by an organization that is useful
on the operation. Record include all books, papers, photographs, maps, or other
documentary materials, regardless of physical or characteristic, made or
recheived for legal and business”. (Ricks, Swatford & Gow, Information
and Image Management,1992, hal 3).
Dari
Robek, Brown, Maedke menyebut records dalam berbagai media yaitu: “traditional
paper documents such Asli printed forms, corespondenced and report”. The
abudandance of information produced by computers and stored on magnetics media,
such Asli tapes, disks, and cores, must also be concidered records. Drawing
such as maps and enginering diagrams, photographs and photographic images of
paper records stored on microfilm and microfische fall into the same category”.
(Robek, Brown & Maedhe, Information and Records Management, 1987, hal 5)
Menurut
Wursanto (1991:11) bahwa Arsip merupakan salah satu produk pekerjaan kantor
(office work). Produk Pekerjaan kantor lainnya, ialah : formulir, surat, dan
laporan. Formulir adalah daftar isian yang dibuat atau dicetak dalam bentuk
yang seragam, dipergunakan untuk mencatat atau merekam, mengumpulkan, dan
mengirim informasi. Surat adalah suatu alat penyampaian informasi atau
keterangan-keterangan (keputusan, pernyataan, pemberitahuan, permintaan, dan
sebagainya) secara tertulis dari satu pihak ke pihak lain. Laporan adalah
setiap tulisan yang berisi hasil pengolahan informasi.
Pengertian
arsip menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah simpanan surat-surat penting.
Menurut pengertian tersebut, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dapat
dikatakan arsip apabila memenuhi persyaratan berikut ini :
1.
Surat tersebut masih mempunyai kepentingan (bagi lembaga, organisasi, instansi,
perseorangan) baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang.
2.
Surat tersebut masih mempunyai nilai kegunaan dan disimpan dengan mempergunakan
suatu sistem tertentu sehingga dengan mudah dan cepat ditemukan apabila
sewaktu-waktu diperlukan kembali.
Pengertian
arsip di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1971 tentang
“Ketentuan Pokok Kearsipan” pada Bab I pasal I berbunyi sebagai berikut :
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
Lembaga Negara dan Badan - Badan Pemerintahan dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
Badan-Badan Swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak ataupun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Dari
defenisi diatas jelaslah bahwa Arsip merupakan sumber informasi dan pusat
ingatan bagi seluruh kegiatan organisasi, dimana surat/warkat yang diproses
berdasarkan pengklasifikasian atau penggolongan yang disusun, disimpan, dan
dipelihara sedemikian rupa selama masih diperlukan.
Yang
dimaksud dengan Arsip menurut Sekretaris
Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Sumatera Utara adalah naskah yang dibuat dan diterima oleh
perusahaan dalam bentuk corak apapun, baik
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
administrasi perusahaan.
Oleh Peraturan pemerintah
No. 34 tahun 1979 dinyatakan bahwa istilah arsip meliputi 3 pengertian yaitu:
1. Kumpulan naskah atau dokumen yang disimpan\
2. Gedung (ruang) penyimpanan naskah atau dokumen
3. Organisasi atau lembaga yang mengelola dan menyimpan kumpulan
naskah atau dokumen.
0 Response to "Pengertian dan Tentang ARSIP "
Post a Comment